MUI JATIM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Khazin menjelaskan terkait ‘Suntik dan Obat Mata Saat Puasa’. Penjelasan itu ia uraikan saat Ngaji bersama ibu-ibu mejelis taklim Az-Zahra Sidoarjo yang selanjutkan dituliskan di akun Fecebooknya pada Kamis (14/04/2022).
Menurut Kiai Ma’ruf, permasalah ini memang ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih. Berikut beberapa keterangan para ulama:
ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال
“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه لم يعد عضوا مجوفا.
“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Raudhat 1/664)
Demikian pula penjelasan Syekh Al-Mahalli terkait pemakaian celak yang fungsinya saat ini seperti obat tetes mata:
َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ
Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori. (al-Mahally juz 2 hal 56)