Surabaya, MUIJatim.or.id
Mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban bagi setiap muslim. Mengingat makanan yang dikonsumsi akan berpengaruh pada akhlak dan kesehatan seseorang. Namun, manusia punya kelemahan untuk menentukan yang halal dan thoyib. Hal itu dikatakan Dr KH Fatkhur Rozi, Ketua Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) pada kegiatan Bimtek Juru Sembelih Halal, Ahad (19/06/2022).
“Oleh karena itu pemerintah melahirkan UU No 33 tahun 2014 yang diterapkan pada 17 Oktober 2019 bahwa semua kegiatan dan produk yang ada di Indonesia harus bersertifikat halal. Hal itu dievalusi lima tahun mendatang pada 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal nantinya akan dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia,” katanya.
Maka profesi juru sembelih halal sangat potensial karena di tahun 2024 semua orang memerlukan jasa penyembelihan yang halal.
“Juru sembelih halal adalah kompetensi baru di Indonesia. Profesi ini akan dicari orang pada tahun 2024 karena semua produk harus berlabel halal,” ungkapnya.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dan BAZNAS Jawa Timur ini diikuti oleh 400 juru sembelih halal se-Jawa Timur.
Dr KH M Sudjak, Direktur Masjid Nasional Al Akbar Surabaya memberi apresiasi yang besar atas terlaksananya acara ini. Menurutnya, acara ini berkontribusi untuk menjawab keresahan masyarakat atas merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kami memberikan apresiasi atas acara ini krn berdasarkan survei banyak orang yang resah karena PMK, mengingat menjelang Idul Adha. Maka dari acara ini masyarakat bisa paham hewan bagaimana yang boleh disembelih,” terangnya.
Dr KH Roziqi, Ketua BAZNAS Jawa Timur berharap dari bimtek ini peserta bisa menambah keahlian terkait penyembelihan hewan.
“Kami berharap dari bimtek ini, wawasan dan skill peserta bisa bertambah dan diaplikasikan di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Penulis : Risma Savhira












