Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita atas kematian non muslim seperti Paus Fransiskus?
Ahmad Afif Fairuz Nazili, Jember
Jawaban:
Saudara Ahmad Afif Fairuz yang berbahagia.
Belasungkawa dalam arti pernyataan rasa duka cita, atau empati kepada seseorang yang mengalami kehilangan keluarganya diperbolehkan sekalipun non muslim, Hal ini sebagai bentuk membangun hubungan kemanusiaan yang lebih harmonis untuk menjaga kebersamaan dan saling menghormati.
وَيُعَزَّى الْمُسْلِمُ بِمَوْتِ أَبِيهِ النَّصْرَانِيِّ فَيَقُولُ ” أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَخْلَفَ عَلَيْكَ ” وَيَقُولُ فِي تَعْزِيَةِ النَّصْرَانِيِّ لِقَرَابَتِهِ ” أَخْلَفَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَلَا نَقَصَ عَدَدَكَ
Artinya: “Seorang Muslim boleh diberi ucapan belasungkawa atas wafatnya ayahnya yang beragama Nasrani, dengan ucapan: ‘Semoga Allah melipatgandakan pahalamu dan menggantikan (kehilangan) itu untukmu.’ Dan seorang Muslim dapat mengucapkan belasungkawa kepada seorang Nasrani atas kematian kerabatnya dengan ucapan: ‘Semoga Allah menggantikn (kehilangan) itu untukmu dan tidak mengurangi jumlah keluargamu’.” [ Al-hawy alkabir III/126 ].












