Pertanyaan:
Dalam perundang-undangan nasional, perceraian harus dilakukan di depan pengadilan, sedangkan diluar itu tidak dianggap.
Bila seseorang melakukan talak 1 pada istrinya di luar pengadilan, lalu dia mengajukan talak ke pengadilan, otomatis ia akan mentalak lagi istrinya di pengadilan.” Pertanyaannya adalah:
- Apakah talak yang jatuh di pengadilan itu sudah terhitung talak 2 atau talak 1 dengan menganggap talak diluar pengadilan tidak dihitung
- Apakah kaidah fiqh hukmul hakim yarfaul khilaf bisa digunakan dalam masalah ini?
Ilham Chaidary, Pasuruan
Jawaban
Saudara Ilham Chaidary yang berbahagia.
Pada tahun 2012, MUI melalui forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV telah memutuskan hukum talak di luar pengadilan. Keputusannya sebagaimana berikut:
- Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar’i yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan.
- Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak.
- Untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara, talak yang ditetapkan pengadilan jatuh talak 1 karena pengadilan hanya bersifat menerima laporan (ikhbar) talak dan kaidah hukmul hakim yarfaul khilaf merupakan salah satu dari kaidah yang digunakan sebagai dasar penetapan keputusan Ijtima Ulama tersebut.