Pertanyaan :
Di daerah asal saya terdapat dua kasus penyandang disabilitas mental yang memiliki anak.
Pertama, penyandang disabilitas mental yang cukup berat, sehingga harus dikontrol & disuntik rutin oleh pihak puskesmas setempat. Dia memiliki dua anak, sementara suaminya telah wafat. Selama ini, anaknya dirawat oleh nenek dan keluarga dari pihak ayah dan ibu. Ibu penyandang disabilitas mental itu tidak bekerja, hanya mengandalkan bantuan dari orang sekitar, sedangkan keperluan anaknya dipenuhi oleh keluarga yang merawatnya. Namun, saat penyandang disabilitas mental itu bertemu anaknya, naluri keibuannya terpancar. Beliau terlihat memperlakukan anaknya dengan penuh kasih sayang meskipun ada keterbatasan. Saat saya tanya kepada anak dari penyandang disabilitas mental, dirinya mengaku bahwa hak-haknya sudah terpenuhi. Bagaimana pandangan hukum Islam dalam melihat fenomena ini?
Kedua, orang tua penyandang disabilitas mental tidak terlalu parah. Beliau juga ditinggal wafat oleh suaminya. Saat ini beliau tinggal dengan anaknya yang masih usia sekolah. Beliau tidak mampu memberikan pendidikan bagi anak, seperti mengajar mengaji. Anak tersebut sering menjadi korban kekerasan saat emosi orang tuanya kurang stabil, akibatnya si anak mengalami trauma dan stress. Selama ini anak itu telah memperoleh bantuan dari masyarakat melalui yayasan, namun tidak pernah diberi oleh pemerintah. Bagaimana pandangan fikih terhadap masalah ini? Mengingat orang tua penyandang disabilitas mental terkadang masih merasa kesulitan mengurus diri sendiri, namun ia dituntut untuk memberikan hak-hak anaknya. Anak itu tetap diasuh oleh ibu dengan keterbatasan, karena ibu tersebut tidak ingin berpisah dengan anaknya. (Nur Laili Hidayati)
Jawaban:
Saudari Nur Laili Hidayati yang baik.
Dalam kajian hukum Islam, penyandang sakit mental yang masuk kategori kronis seperti sering berbicara tidak jelas, diajak ngobrol tidak nyambung, maka ia statusnya seperti orang gila atau anak kecil yang belum baligh, sehingga semua tasharruf atau pengelolaan, termasuk tanggung jawab pada anak dikelola oleh keluarga atau lembaga pengasuhan anak yang kredibel, karena semua tasharrufnya dianggap batal.
Namun jika penyakit mentalnya tidak terlalu parah atau hanya bersifat temporer, maka untuk langkah kehati-hatian sebaiknya anak dari orang yang menyandang penyakit mental tersebut diasuh oleh keluarganya yang memiliki mental stabil, walaupun ia tetap diperkenankan untuk mengasuhnya saat keadaan normal.
المعتوه: هو من كان قليل الفهم، مختلط الكلام، فاسد التدبير لاضطراب عقله، سواء من أصل الخلقة، أو لمرض طارئ. فإن كان العته شديداً، والمعتوه غير مميز، فهو كالمجنون والصغير غير المميز، تكون تصرفاته كلها باطلة. الفقه الإسلامى وأدلته 5-438
Artinya: “Al-Ma‘tūh: adalah orang yang memiliki pemahaman yang lemah, bicaranya tidak teratur, dan buruk dalam mengatur urusan karena pikirannya kacau, baik karena sejak lahir memang demikian, maupun karena penyakit yang datang kemudian. Jika kebodohan itu parah, dan orang tersebut tidak dapat membedakan (antara baik dan buruk), maka ia seperti orang gila (majīnūn) atau anak kecil yang belum dapat membedakan, sehingga semua tindakannya dianggap batal (tidak sah). “ Al-Fiqh al-Islami wa Adzillatuhu 5 – 438











