MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab Islam

Shalat Jamak

OlehAdmin
Rabu, 21 Mei 2025 - 13:00 WIB
Shalat. (Foto: MUIJ/Jadwal Shalat Digital)
ShareTweetSend

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum pak Kiai mau tanya sebuah  silang pendapat. Saya malam ini dalam perjalanan ke Yogja. Apakah nanti saya shalat jamak mahrib dan Isyak dikerjakan sanpai rumah Yogja atau sebelum  sampai rumah. trims

Istamar, Yogyakarta

 

Jawaban

Wa’alaikum salam saudara Istamar yang berbahagia.

Bepergian merupakan salah satu sebab seseorang mendapatkan rukhsah atau dispensasi syariat berupa kebolehan melaksanakan shalat jamak, yaitu melaksanakan dua shalat dalam satu waktu, Zuhur jadi satu waktu dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya.

Namun dalam prakteknya, banyak sekali problem yang terjadi dalam pelaksanaan shalat jamak seperti ini, seperti seseorang niat jamak shalat Zuhur untuk dilaksanakan pada waktu Ashar (jamak takhir). Lalu karena suatu hal, ia berinisiatif melaksanakan dua shalat tersebut saat telah sampai di rumah padahal sudah masuk waktu Ashar.

Dalam keadaan demikian, masih bolehkah baginya shalat jamak ta’khir di rumahnya? Jika tidak boleh, lalu bagaimana status shalat pertama (shalat Zuhur), apakah ia berdosa karena mengeluarkan shalat tersebut dari waktunya?

Persoalan ini pernah ditanyakan kepada salah satu ulama kenamaan kota Makkah bermazhab Syafi’i, Syekh Ismail Zain. Syekh Ismail Zain menyatakan shalat pertama tidak dapat diniati sebagai shalat jamak, tapi berstatus sebagai shalat qadla’ bi lâ itsmin, yakni shalat qadha namun tidak berdosa bagi pelakunya.

Berikut pertanyaan sekaligus fatwa jawaban dari beliau dalam  Qurratul ‘Ain bi Fatâwa Ismail Zain, halaaman 79:

مَا الْحُكْمُ مَا لَوْ نَوَى وَهُوَ مُسَافِرٌ أَنْ يَجْمَعَ الصَّلَاةَ الأُوْلَى إلَى وَقْتِ الثَّانِيَةِ فِى وَطَنِهِ أَوْ دَارِ إِقَامَتِهِ، فَهَلْ تَكُوْنُ الصَّلَاةُ الأُوْلَى قَضَاءً لَا إثْمَ فِيْهِ إذَا فُعِلَتْ فِى وَقْتِ الثَّانِيَةِ، وَهُوَ مُسْتَقِرٌّ فِى وَطَنِهِ أَوْ دَارِ إقَامَتِهِ، أَوْ فِيْهِ إثْمٌ؟

Artinya: “Bagaimana hukum dari permasalahan jika musafir menjamak shalat pertama pada waktu shalat kedua ketika sudah sampai di tempat tinggalnya atau tempat dirinya bermukim, apakah shalat pertama berstatus sebagai shalat qadha yang tidak berdosa ketika dilakukan di waktu shalat kedua, sedangkan dia sudah sampai di tempat tinggal atau tempat bermukimnya? Atau shalat pertama berstatus qadha, sehingga pelakunya berdosa?

اَلْجَوَابُ: أَنَّهُ حَيْثُ نَوَى فِي حَالَةِ السَّفَرِ جَمْعَ التَّأْخِيْرِ قَبْلَ خُرُوْجِ وَقْتِ الصَّلَاةِ الْأُوْلَى بِتَمَامِهَا بِقَدْرِ رَكْعَةٍ—عَلَى خِلَافٍ فِيْهِ—فَهَذِهِ النِّيَّةُ تُعْتَبَرُ صَحِيْحَةً مُجَوِّزَةً لِلتَّأخِيْرِ. وَحِيْنَئِذٍ، فَإنْ فَعَلَ الْأُوْلَى فِي وَقْتِ الثَّانِيَةِ قَبْلَ زَوَالِهَا لِعُذْرٍ تَكُوْنُ أَدَاءً لِكَوْنِهَا تَابِعَةً لِلثَّانِيَةِ فِي الْأَدَاءِ لِلْعُذْرِ وَقَدْ وُجِدَ إِلَى تَمَامِهَا جَمِيْعًا. وَإنْ فَعَلَهَا فِي وَقْتِ الثَّانِيَةِ لَكِنْ بَعْدَ زَوَالِ الْعُذْرِ أَوْ زَالَ قَبْلَ فَرَاغِهَا جَمِيْعًا بِأَنْ طَرَأَ عَلَيْهِ نَحْوُ الْإِقَامَةِ، صَارَتْ قَضَاءً لَا إِثْمَ فِيْهِ

Baca juga   Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

Artinya: “Jawab, sungguh sekira masih dalam perjalanan ia melakukan niat jamak ta’khir sebelum keluarnya waktu shalat pertama secara sempurna, sekira masih tersisa durasi waktu yang cukup digunakan untuk melakukan shalat satu rakaat pada sisa waktu tersebut—sesuai perbedaan pendapat ulama dalam hal ini—, maka niat jamak ta’khir tersebut dianggap sebagai niat yang sah dan yang membolehkan untuk mengakhirkan shalat. Dalam kondisi demikian, jika ia melakukan shalat pertama di waktu shalat kedua sebelum habisnya waktu shalat kedua dan masih tetap adanya uzur (berupa bepergian), maka shalat pertama berstatus shalat ada’, sebab shalat pertama masih mengikuti shalat kedua dalam hal ada’ dan uzurnya, dan uzur ini betul-betul wujud sampai sempurnanya pelaksanaan shalat kedua. Namun jika ia melakukan shalat pertama pada waktu kedua, akan tetapi setelah habisnya uzur (sudah tidak dalam bepergian), atau uzurnya hilang sebelum selesainya shalat kedua secara keseluruhan dengan gambaran tiba-tiba ia bermukim (atau sampai rumah), maka shalat pertama berstatus qadla’ bi lâitsmin (qadha tanpa dosa bagi pelakuknya).”

Syekh Ismail Zain merumuskan hukum qadla’ bi lâ itsmin (shalat qadha namun tidak berdosa bagi pelakunya)  dalam pelaksanaan jamak ta’khir disyaratkan dua hal, (1) niat jamak ta’khir dan (2) wujudnya uzur (perjalanan).

Masing-masing dari dua hal ini memiliki fungsi tersendiri. Niat jamak ta’khir diperlukan agar orang dibolehkan mengakhirkan shalat yang pertama; sedangkan adanya perjalanan berfungsi agar shalat yang diakhirkan tetap berstatus sebagai ada’. Karenanya, ketika niat jamak ta’khir telah dilakukannya namun uzur berupa bepergian telah habis, maka shalat pertama berstatus qadha tapi pelakunya tidak berdosa, sebab sebelumnya ia telah melakukan niat jamak ta’khir. Hal ini seperti dijelaskan dalam kelanjutan fatwa Syekh Ismail di atas:

Baca juga   Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

فَإنَّ النِّيَّةَ الْمَذْكُوْرَةَ شَرْطٌ لِجَوَازِ التَّأْخِيْرِ وَالْإقْدَامِ عَلَيْهَا. وَأَمَّا دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى التَّمَامِ فَلَيْسَ شَرْطًا لِذَلِكَ. وَإنَّمَا هُوَ شَرْطٌ لِكَوْنِ الثَّانِيَةِ أَدَاءً فَقَطْ مَعَ تَقَدُّمِ النِّيَّةِ المُعْتَبَرَةِ

Artinya: “Sesungguhnya niat jamak ta’khir merupakan syarat untuk kebolehan mengakhirkan shalat dari waktunya dan kebolehan melakukannya; sedangkan berlangsungnya uzur sampai sempurna pelaksanaan shalat bukanlah syarat kebolehan mengakhirkan shalat dari waktunya, tapi hanya merupakan syarat agar shalat kedua tetap berstatus ada’ , besertaan telah dilakukannya niat jamak ta’khir.” (Al-Yamani, Qurratul ‘Ain, halaman 80).

Dengan demikian dapat disimpulkan, hukum melakukan jamak ta’khir di rumah setelah bepergian adalah tidak boleh, sebab status shalat pertama adalah shalat qadha, tidak dapat diniati sebagai shalat jamak, namun harus diniati shalat qadha. Akan tetapi pelakunya tidak berdosa asalkan telah niat jamak ta’khir saat masih dalam perjalanan yang merupakan sebab kebolehan mengakhirkan shalat pertama pada waktu shalat kedua.

Topik: halo MUI

Artikel Terkait

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

07/09/2026

Diana Pertanyaan: kenapa mengusap telinga dalam wuduk yg hukumnya sunnah, berada di dalam urutan wuduk,...

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Status Darah Haidh

Status Darah Haidh

26/08/2026

Berliana, Banjarnegara Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb, mohon maaf, izin bertanya, apakah flek coklat seperti ini...

Haidh Setelah Niat Ihram

Haidh Setelah Niat Ihram

20/08/2026

Purwanto, Sidoarjo Pertanyaan : Kalau orang sudah miqot umroh, kemudian mau melaksanakan towaf, tiba-tiba haid,...

Informasi Terbaru

MUI Pusat Lakukan Kunjungan Kerja dan Monev ke MUI Jatim, Dorong Inovasi Dakwah Digital

MUI Pusat Lakukan Kunjungan Kerja dan Monev ke MUI Jatim, Dorong Inovasi Dakwah Digital

17/09/2026 - 09:22 WIB
LPPOM Jawa Timur Rayakan Milad ke-31, Perkuat Sinergi dan Layanan Halal untuk Masyarakat

LPPOM Jawa Timur Rayakan Milad ke-31, Perkuat Sinergi dan Layanan Halal untuk Masyarakat

16/09/2026 - 15:06 WIB
Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

16/09/2026 - 09:24 WIB
Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

15/09/2026 - 19:03 WIB
MUI Jatim Siapkan Buku Problematika Haji dan Umrah Lewat FGD

MUI Jatim Siapkan Buku Problematika Haji dan Umrah Lewat FGD

15/09/2026 - 17:05 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved