Pertanyaan:
Kalau menuduh seseorang berciuman dan berpelukan dengan orang yang bukan mahromnya, apakah itu termasuk qodzaf? (Sulthon, Jatim)
Jawaban
Saudara Sulthon yang berbahagia.
Qadzaf adalah menuduh zina dalam konteks mencela, menghina atau mempermalukan yang memiliki konsekuensi khusus ketika tidak dapat dibuktikan. Sedangkan menuduh berciuman dan berpelukan dengan orang lain seperti pertanyaan saudara tidak termasuk kategori qadaf.
Walupun demikian tuduhan tanpa bukti tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 12.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. al-Hujurat [49]: 12).
Untuk itu diperlukan klarifikasi dan validasi agar tidak sampai masuk dalam prasangka, seperti arahan dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6)












