Surabaya, MUI Jatim
Isu penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dinilai berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., menegaskan pentingnya memahami regulasi secara utuh, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Hal itu disampaikan Dr. Hasan Ubaidillah saat menjadi narasumber dalam program “Gak Cuma Cangkrukan” JTV, Jumat (9/1/2025), yang mengupas tuntas polemik KUHP baru tentang nikah siri dan poligami dari perspektif hukum dan keagamaan.
Menurutnya, secara teologis, Islam telah mengatur kehidupan berkeluarga dengan sangat jelas. Pernikahan merupakan sunnatullah yang bertujuan menciptakan ketenangan, kasih sayang, serta keberlangsungan generasi.
“Sebagian dari kekuasaan Allah adalah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar hidup tenteram bersama pasangannya, menumbuhkan kasih sayang, dan melahirkan generasi. Rasulullah SAW bahkan membanggakan umatnya yang banyak di hari kiamat,” jelasnya.
Terkait poligami, Dr. Hasan menegaskan bahwa dalam perspektif agama, praktik tersebut bukanlah tindak pidana, selama dijalankan sesuai ketentuan syariat.
“Agama memperbolehkan poligami dan itu bukan pidana, selama dilakukan secara prosedural. Al-Qur’an mengatur dengan jelas: boleh menikahi dua, tiga, atau empat, namun jika tidak mampu berlaku adil maka satu saja,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat melalui hukum positif demi menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.
“Hukum ditetapkan untuk mengatur masyarakat agar tertib, dan undang-undang juga wajib diikuti. Ketika hukum itu dibuat dengan tujuan kemaslahatan umat—melindungi anak dan istri—maka substansinya harus dipahami sebagai upaya perlindungan, bukan kriminalisasi agama,” ujarnya.
Dr. Hasan menambahkan, apabila terdapat sebagian masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan adat dan budaya, maka konstitusi telah menyediakan mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, silakan menempuh jalur judicial review. Prinsipnya, hukum mengatur kita semua untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah mudarat serta mafsadat,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru tentang tentang nikah siri dan poligami dengan sikap bijak dan berprasangka baik.
“Kita berhusnudzon bahwa penerapan KUHP baru tentang tentang nikah siri dan poligami ini bertujuan melindungi hak-hak warga negara, agar tidak terjadi ketidakadilan, kemudaratan, maupun pelanggaran hak-hak kemanusiaan,” pungkasnya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof. Sunarno Edy Wibowo, SH., M.Si. (Praktisi Hukum/Dewan Penasihat DPC PERADI Surabaya) dan Dr. H. Zulkarnain, SH., MH. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya), guna memberikan perspektif hukum yang komprehensif dan berimbang kepada masyarakat.












