MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab Islam

Ihyaul-Mawat Atas Tanah Negara

OlehAdmin
Jumat, 25 Apr 2025 - 12:53 WIB
Ilustrasi ekosistem tanah. (Foto: MUI/terjemah kitab kuning))
ShareTweetSend

Pertanyaan:

Apakah tanah tidak berpenghuni atau mawat yang sudah di ambil alih atas nama negara, jika ingin mengelolanya dengan izin negara masih disebut ihyaul mawat?

Zaky, Malang

 

Jawaban:

Saudara Zaky yang berbahagia,

Semua jenis tanah yang ada di bawah kekuasaan Negara harus ada izin dari Negara. Oleh karenanya tanah tersebut tidak bisa dikuasai dengan pola ihyaul mawat (menghidupkan  tanah mati) karena tidak memenuhi syarat ihyaul mawat. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ 59,  Fath al-Qarib 1/200 dan Al-Fiqh al-Islami wa Adzillatuh 5/518.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, RasulNya dan ulil amri (pemegang kekuasaan).” al-Nisa’ [4]: 59.

(وإحياء الموات جائز بشرطين)…..  (و) الثاني (أن تكون الأرض حرة لم يجز عليها ملك لمسلم) وفي بعض النسخ أن تكون الأرض حرة والمراد من كلام المصنف أن ما كان معموراً، وهو الآن خراب فهو لمالكه إن عرف مسلماً كان أو ذمياً ولا يملك هذا الخراب بالإحياء فإن لم يعرف مالكه والعمارة إسلامية فهذا المعمور مال ضائع الأمر فيه لرأي الإمام في حفظه أو بيعه وحفظ ثمنه

Artinya: “Menghidupkan tanah mati diperbolehkan dengan dua syarat….. Syarat kedua, tanah tersebut adalah tanah bebas yang tidak pernah dimiliki oleh seorang Muslim). Dalam sebagian naskah disebutkan: “bahwa tanah tersebut adalah tanah bebas,” dan maksud dari perkataan mushannif (penyusun kitab) adalah bahwa tanah yang sebelumnya telah dibangun dan dimakmurkan lalu menjadi rusak/terbengkalai, maka tanah tersebut tetap milik pemiliknya—baik ia seorang Muslim maupun non Muslim dan tidak bisa dimiliki melalui proses ihya’ (menghidupkan). Namun, jika pemiliknya tidak diketahui dan dulunya tanah itu dibangun oleh seorang Muslim, maka tanah tersebut dianggap sebagai harta yang hilang, dan keputusan pengelolaannya diserahkan kepada pertimbangan imam—apakah ia akan menjaganya atau menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya.” Fath al-Qarib 1/200.

وكذلك يحق للدولة التدخل في الملكيات الخاصة المشروعة لتحقيق العدل والمصلحة العامة، سواء في أصل حق الملكية، أو في منع المباح وتملك المباحات قبل الإسلام وبعده إذا أدى استعماله إلى ضرر عام،……. ومن هنا يحق لولي الأمر العادل أن يفرض قيوداً على الملكية في بداية إنشائها في حال إحياء الموات، فيحددها بمقدار معين، أو ينتزعها من أصحابها مع دفع تعويض عادل عنها إذا كان ذلك في سبيل المصلحة العامة للمسلمين

Baca juga   Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Artinya: “Demikian pula, negara berhak untuk campur tangan dalam kepemilikan pribadi yang sah guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umum, baik dalam hal asal hak kepemilikan itu sendiri, maupun dalam hal melarang hal-hal yang mubah (diperbolehkan) serta menguasai barang-barang mubah, baik sebelum Islam maupun setelahnya, apabila penggunaannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, penguasa yang adil berhak menetapkan batasan atas kepemilikan saat awal pembentukannya, seperti dalam kasus menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat), yakni dengan menentukan batas maksimum kepemilikan, atau bahkan mengambil alih tanah tersebut dari pemiliknya dengan memberikan kompensasi yang adil, jika hal itu dilakukan demi kepentingan umum kaum Muslimin.”Al-Fiqh al-Islami wa Adzillatuh 5/518.

Topik: halo MUI

Artikel Terkait

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Status Darah Haidh

Status Darah Haidh

26/08/2026

Berliana, Banjarnegara Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb, mohon maaf, izin bertanya, apakah flek coklat seperti ini...

Haidh Setelah Niat Ihram

Haidh Setelah Niat Ihram

20/08/2026

Purwanto, Sidoarjo Pertanyaan : Kalau orang sudah miqot umroh, kemudian mau melaksanakan towaf, tiba-tiba haid,...

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

19/08/2026

Pertanyaannya Penanya yang berbahagia semoga anda selalu dalam rahmat dan ridhonya.... Tentang pertanyaan anda di...

Informasi Terbaru

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Status Darah Haidh

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved