Pertanyaan:
Apakah tanah tidak berpenghuni atau mawat yang sudah di ambil alih atas nama negara, jika ingin mengelolanya dengan izin negara masih disebut ihyaul mawat?
Zaky, Malang
Jawaban:
Saudara Zaky yang berbahagia,
Semua jenis tanah yang ada di bawah kekuasaan Negara harus ada izin dari Negara. Oleh karenanya tanah tersebut tidak bisa dikuasai dengan pola ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati) karena tidak memenuhi syarat ihyaul mawat. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ 59, Fath al-Qarib 1/200 dan Al-Fiqh al-Islami wa Adzillatuh 5/518.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, RasulNya dan ulil amri (pemegang kekuasaan).” al-Nisa’ [4]: 59.
(وإحياء الموات جائز بشرطين)….. (و) الثاني (أن تكون الأرض حرة لم يجز عليها ملك لمسلم) وفي بعض النسخ أن تكون الأرض حرة والمراد من كلام المصنف أن ما كان معموراً، وهو الآن خراب فهو لمالكه إن عرف مسلماً كان أو ذمياً ولا يملك هذا الخراب بالإحياء فإن لم يعرف مالكه والعمارة إسلامية فهذا المعمور مال ضائع الأمر فيه لرأي الإمام في حفظه أو بيعه وحفظ ثمنه
Artinya: “Menghidupkan tanah mati diperbolehkan dengan dua syarat….. Syarat kedua, tanah tersebut adalah tanah bebas yang tidak pernah dimiliki oleh seorang Muslim). Dalam sebagian naskah disebutkan: “bahwa tanah tersebut adalah tanah bebas,” dan maksud dari perkataan mushannif (penyusun kitab) adalah bahwa tanah yang sebelumnya telah dibangun dan dimakmurkan lalu menjadi rusak/terbengkalai, maka tanah tersebut tetap milik pemiliknya—baik ia seorang Muslim maupun non Muslim dan tidak bisa dimiliki melalui proses ihya’ (menghidupkan). Namun, jika pemiliknya tidak diketahui dan dulunya tanah itu dibangun oleh seorang Muslim, maka tanah tersebut dianggap sebagai harta yang hilang, dan keputusan pengelolaannya diserahkan kepada pertimbangan imam—apakah ia akan menjaganya atau menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya.” Fath al-Qarib 1/200.
وكذلك يحق للدولة التدخل في الملكيات الخاصة المشروعة لتحقيق العدل والمصلحة العامة، سواء في أصل حق الملكية، أو في منع المباح وتملك المباحات قبل الإسلام وبعده إذا أدى استعماله إلى ضرر عام،……. ومن هنا يحق لولي الأمر العادل أن يفرض قيوداً على الملكية في بداية إنشائها في حال إحياء الموات، فيحددها بمقدار معين، أو ينتزعها من أصحابها مع دفع تعويض عادل عنها إذا كان ذلك في سبيل المصلحة العامة للمسلمين
Artinya: “Demikian pula, negara berhak untuk campur tangan dalam kepemilikan pribadi yang sah guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umum, baik dalam hal asal hak kepemilikan itu sendiri, maupun dalam hal melarang hal-hal yang mubah (diperbolehkan) serta menguasai barang-barang mubah, baik sebelum Islam maupun setelahnya, apabila penggunaannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, penguasa yang adil berhak menetapkan batasan atas kepemilikan saat awal pembentukannya, seperti dalam kasus menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat), yakni dengan menentukan batas maksimum kepemilikan, atau bahkan mengambil alih tanah tersebut dari pemiliknya dengan memberikan kompensasi yang adil, jika hal itu dilakukan demi kepentingan umum kaum Muslimin.”Al-Fiqh al-Islami wa Adzillatuh 5/518.












