Pertanyaan:
Bagaimana hukum laki-laki bekerja di salon kecantikan? Dan Bagaimana dengan penghasilan nya apakah halal atau haram. (Fahmi Faturrahman, Tangerang Selatan)
Jawaban:
Saudara Fahmi Faturrahman yang berbahagia.
Tidak Boleh bagi laki-laki bekerja di salon kecantikan, kecuali ia dapat menghindari hal-hal yang diharamkan syariat, seperti menyentuh perempuan yang bukan mahramnya dan lain-lain.
Jika pekerjaannya tergolong haram, maka penghasilannya tidak halal.












