SURABAYA, MUIJatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penyalahgunaan rokok elektronik (vape). Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.
Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026 (bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H) ini merespons maraknya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS). Berdasarkan pemaparan dari BNN Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. Modus peredaran gelap ini dinilai sangat berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata dan berpotensi menjadi “pintu masuk” narkoba, terutama bagi anak dan remaja.
Poin Penting Ketentuan Hukum Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI Jatim menetapkan sejumlah ketentuan hukum utama bagi umat Islam:
Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.
Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.
Haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
Haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.
Haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.
Pelanggaran terhadap poin-poin tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang merusak akal, jiwa, harta, dan ketertiban umum sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Kebijakan Lanjutan
Selain menetapkan status hukum, MUI Jatim memberikan rekomendasi khusus kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kemendag, BPOM, BNN, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape. Pengawasan ketat juga perlu diarahkan ke platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial yang rawan disalahgunakan.
MUI Jatim memperingatkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan tingkat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus membengkak dan pengawasan tak lagi efektif, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik sesuai prinsip perlindungan kemaslahatan masyarakat.
Fatwa yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. ini diharapkan menjadi rujukan kuat dalam menyelamatkan generasi bangsa. MUI Jatim juga secara khusus mengimbau lembaga pendidikan untuk menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah demi membendung paparan sedari dini.












