SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Fatwa menggelar rapat perumusan dan pengkajian draf fatwa mengenai penggunaan dan penyalahgunaan rokok elektrik (vape) pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan lintas sektoral ini merespons kekhawatiran maraknya penggunaan vape di kalangan generasi muda yang berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Komisi Fatwa MUI Jatim turut mengundang sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto, perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, serta ahli kesehatan paru.
Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. K.H. Abdul Halim Subahar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara ulama, penegak hukum, dan ahli kesehatan. Beliau menegaskan bahwa pengkajian fatwa ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
“Pertemuan ini adalah upaya yang sangat mulia dalam menjaga kemaslahatan generasi bangsa. Bahaya paparan vape ini sangat unpredictable, bahkan orang di sekitarnya yang tidak menggunakan pun bisa terkena dampaknya. Melalui kajian multidisiplin ini, fatwa yang dihasilkan MUI Jatim akan memiliki landasan yang kuat, berotoritas, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan umat dan Allah SWT,” ujar Prof. Halim Subahar.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa perlindungan terhadap ancaman narkotika dan zat adiktif sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah (Tujuan Syariat Islam). “Ini adalah bagian dari menjaga keturunan (hifdzun nasl), menjaga agama (hifdzud din), dan terutama menjaga akal (hifdzul aql). Jangan sampai akal generasi muda kita dirusak oleh tren gaya hidup yang nyatanya membahayakan,” tambahnya seraya berharap Jawa Timur dapat menjadi pionir regulasi pembatasan vape.
Dukungan penuh terhadap inisiatif MUI Jatim ini datang dari BNNP Jawa Timur. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., memaparkan fakta mencengangkan terkait penyalahgunaan vape di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah MUI Jatim. Saat ini vape dicitrakan sebagai produk gaya hidup (lifestyle) yang gaul dan trendi, padahal perangkat rokok elektrik ini sangat rentan disalahgunakan. Banyak kasus di mana cartridge vape digunakan sebagai media untuk membakar zat-zat narkotika dengan proses kimiawi yang sempurna. Jika fatwa ini lahir, akan banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari ancaman narkotika jenis baru ini,” tegas Brigjen Pol Budi.
Sementara itu, perwakilan dari BPOM Surabaya menguatkan pandangan tersebut dari sisi pengawasan peredaran. “Vape yang beredar terbukti mengandung nikotin sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan jangka panjang. Sayangnya, promosi tanpa batas di media sosial dan ketiadaan verifikasi usia yang ketat di penjual membuat anak-anak sangat rentan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan sinergi dari para kiai, ulama, dan pondok pesantren sebagai benteng pertahanan moral masyarakat,” jelas perwakilan BPOM.
Dari aspek medis, dr. Agus Hidayat selaku ahli kesehatan paru mengonfirmasi bahwa tidak ada perbedaan bahaya yang signifikan antara rokok konvensional dan vape. Keduanya memiliki substansi dasar yang sama yang berisiko merusak sistem pernapasan.
Rapat komprehensif ini diharapkan segera menghasilkan keputusan fatwa yang tegas dan solutif. Melalui fatwa tersebut, MUI Jawa Timur berkomitmen untuk memberikan panduan keagamaan yang jelas bagi umat Islam terkait hukum penggunaan vape, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.












