SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan sorotan serius terhadap perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Guna memastikan pendidikan agama dan pesantren terakomodasi secara adil tanpa diskriminasi, MUI Jatim akan segera menggelar halakah (kajian khusus) untuk merumuskan naskah akademik sebagai masukan resmi kepada pemerintah dan DPR.
Sikap tegas ini menjadi salah satu pembahasan krusial dalam Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim di Surabaya, Rabu (5/8/2026). Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan SDM MUI Jatim, Prof. Akh. Muzaki, memperingatkan bahwa MUI harus bergerak cepat agar aspirasi umat Islam tidak tertinggal dalam perumusan undang-undang tersebut.
“Menurut saya, isu yang paling mendesak di hadapan kita tadi arahan Ketua Umum adalah soal Sisdiknas,” tegas Prof. Muzaki. “Kalau kita telat, lalu kita juga tidak melakukan respons yang secukupnya… maka ketika proses RUU ini masuk dalam tahapan legislasi yang lebih konkret di Dewan, nanti kita bisa tertinggal karena tidak memasukkan unsur-unsur penting ini.”
Menindaklanjuti urgensi tersebut, Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. KH. Abdul Halim Subahar, menginstruksikan jajaran Komisi Pengkajian dan Komisi Pendidikan untuk segera bersinergi merancang rumusan kajian. Beliau menilai, masukan dari MUI tidak boleh sekadar berupa pernyataan sikap, melainkan harus berbasis naskah akademik yang solid.
“Karena selama ini MUI itu baru menyuarakan opini yang bersifat global. Tapi tidak pernah melakukan kajian-kajian yang nanti akan menjadi masukan serius bagi pihak-pihak yang sedang mendesain tentang RUU Sisdiknas itu,” ungkap Prof. Halim.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prof. Halim merencanakan penyelenggaraan seminar atau halakah berskala besar dalam waktu dekat. Kajian komprehensif ini akan menghadirkan para pakar dari berbagai elemen, mulai dari akademisi, representasi NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, hingga Kementerian Agama, guna menyusun rekomendasi yang matang.
Fokus utama dari masukan yang akan didorong oleh MUI Jatim adalah penghapusan segala bentuk ketimpangan antara pendidikan umum dan keagamaan. “Sehingga masukan dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur itu bisa menjadi modal. Bahwa ke depan itu tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas indikasi diskriminasi,” tegas Prof. Halim memberi arahan. “Baik pada pendidikan agama maupun umum, baik terhadap pesantren maupun lembaga-lembaga pendidikan yang lain dalam sistem pendidikan nasional.”
Melalui langkah proaktif ini, MUI Jatim berkomitmen untuk mengawal kebijakan pendidikan nasional agar senantiasa memberikan ruang dan perlakuan yang setara bagi seluruh institusi pendidikan, demi mencetak generasi bangsa yang beriman, berakhlak mulia, dan cerdas.












