SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap ancaman normalisasi perilaku seksual menyimpang di masyarakat. Melalui Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Gedung MUI Jatim pada 12 Juli 2026, forum ini melahirkan rumusan rekomendasi tegas guna merespons fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Sikap yang diambil dalam Mukerda ini secara inheren menguatkan landasan hukum agama yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Ketegasan Sikap dan Pendekatan Pembinaan
Dalam dokumen hasil Mukerda, MUI Jawa Timur secara definitif menegaskan bahwa perilaku homoseksual, lesbian, biseksual, maupun transgender yang diwujudkan dalam perilaku seksual menyimpang bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Kendati bersikap tegas terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam, MUI Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan terhadap individu yang memiliki kecenderungan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan dakwah, pembinaan, dan pendampingan sesuai ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan. Dokumen rekomendasi Mukerda menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan melakukan perundungan, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri, karena penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan pembinaan dan upaya mengajak kepada jalan yang benar.
Empat Desakan Kritis MUI Jawa Timur
Guna membentengi moralitas bangsa dan mencegah celah pembenaran atas perilaku seksual menyimpang, MUI Jawa Timur merekomendasikan empat langkah strategis kepada pemerintah dan masyarakat luas:
Penguatan Regulasi Kebangsaan: Pemerintah dituntut untuk memperkuat regulasi yang menjaga nilai-nilai agama, Pancasila, budaya bangsa, dan ketahanan keluarga.
Tutup Ruang Normalisasi: MUI menginstruksikan agar seluruh pihak tidak memberikan ruang terhadap normalisasi maupun promosi perilaku seksual menyimpang dalam dunia pendidikan, media, maupun ruang publik.
Fasilitasi Pendampingan dan Rehabilitasi: Negara dan lembaga terkait didesak untuk menyediakan layanan konseling psikologis, keagamaan, dan rehabilitasi sosial bagi individu yang ingin memperoleh pendampingan.
Penguatan Benteng Keluarga: MUI mendorong penguatan pendidikan keluarga sebagai benteng utama dalam pembentukan identitas moral dan karakter anak.
Melalui rekomendasi Mukerda 2026 ini, MUI Jawa Timur memberikan peringatan keras bahwa menjaga moralitas generasi penerus adalah tanggung jawab kolektif. Negara tidak boleh absen dalam menghadirkan regulasi yang tegas, sementara pendekatan dakwah, rehabilitasi, dan pembinaan harus terus dijalankan secara sistematis untuk membimbing umat kembali ke jalan yang diridhai agama.










