SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang keras penggunaan sound horeg. Desakan ini diserukan menyusul insiden nahas yang mengakibatkan tiga warga meninggal dunia di berbagai wilayah sepanjang bulan Agustus lalu.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa regulasi setingkat Pergub kini sangat mendesak untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Kiai Ma’ruf.
Menurutnya, aktivitas sound horeg saat ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi mengingat dampaknya yang merugikan hingga merenggut nyawa masyarakat.
Kiai Ma’ruf mengingatkan kembali sikap lembaganya terkait aktivitas tersebut. “Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” terangnya. Berangkat dari kondisi tersebut, MUI Jatim secara khusus mendesak aparat kepolisian untuk kembali memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf menyoroti bahwa surat edaran atau imbauan yang selama ini dikeluarkan oleh Pemprov Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat untuk menghentikan praktik ini. Regulasi berkekuatan hukum tetap seperti peraturan gubernur atau kepala daerah mutlak diperlukan.
Kondisi di lapangan saat ini masih menunjukkan ketimpangan. Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur terpantau sudah secara tegas melarang sound horeg. Namun, beberapa daerah lain masih membiarkannya, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik selama masa kampanye.
Kiai Ma’ruf berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Jawa Timur dapat bersinergi dan mengambil sikap tegas demi kemaslahatan umat.
“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” tandasnya.







