MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

OlehAdmin
Selasa, 8 Jul 2025 - 12:43 WIB
Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg
ShareTweetSend

Oleh: KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M (Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur)

Belakangan ini publik diramaikan dengan perbincangan hangat mengenai fenomena sound horeg, sebuah istilah yang merujuk pada penggunaan sistem suara (sound system) berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam acara hiburan rakyat di berbagai daerah. Fenomena ini tidak sekadar memunculkan kegaduhan, tetapi telah memicu keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Beberapa warga menyampaikan keluhan serius, mulai dari kebisingan yang mengganggu istirahat hingga dampak fisik terhadap bangunan tempat tinggal, seperti genteng yang rontok akibat getaran suara. Oleh karena itu, tidak sedikit tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mulai membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandang, bahkan sebagian telah mengeluarkan fatwa keagamaan yang menyatakan sound horeg sebagai sesuatu yang haram karena mengganggu ketertiban umum.

Kita perlu menyikapi hal ini dengan kepala dingin dan hati jernih. Persoalan sound horeg bukan hanya menyangkut kesenangan segelintir orang, tetapi telah berkembang menjadi fenomena sosial yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, penting bagi kita semua untuk meresponnya secara bijak dan proporsional.

Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan. Pertama, fenomena sound horeg menjadi perhatian publik karena terjadi ketimpangan kepentingan. Di satu sisi, ada kelompok yang merasa diuntungkan secara ekonomi karena sound horeg menjadi bagian dari industri hiburan rakyat. Namun di sisi lain, ada pula kelompok masyarakat yang merasa terganggu, bahkan jumlahnya tidak sedikit.

Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana mencari titik temu antara dua kepentingan ini agar menghasilkan solusi terbaik dan berkeadilan?

Perlu diingat bahwa hidup dalam masyarakat menuntut kesadaran akan kepentingan kolektif. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang memaksakan kesenangannya dengan mengorbankan kenyamanan orang lain. Jika sebuah aktivitas menimbulkan gangguan yang meluas, maka kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi.

Baca juga   Kasus Campak di Sumenep Capai 2268, Pemerintah Dorong Masyarakat untuk Vaksin

Dalam konteks ini, perbincangan tentang fatwa haram terhadap sound horeg perlu dimaknai sebagai peringatan moral sekaligus pemicu untuk menemukan solusi yang solutif. Tidak hanya terkait sound horeg, tetapi juga berbagai bentuk praktik sosial lain yang dapat menimbulkan keresahan serupa. Prinsipnya jelas: mengganggu ketertiban umum bukanlah perbuatan yang mulia. Mengabaikan kenyamanan dan keamanan publik adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai kebajikan.

Namun demikian, jika memang terdapat unsur ekonomi produktif dalam praktik sound horeg, maka pendekatan solutif sangat mungkin dilakukan. Misalnya, dengan mengatur lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan sound horeg agar tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Aktivitas ekonomi sah-sah saja dilakukan, selama tidak merugikan masyarakat luas.

Mengapa sound ini disebut “horeg”? Karena dentuman suaranya yang ekstrem seringkali menyebabkan getaran hebat, yang bahkan bisa merusak struktur bangunan. Maka jika dampaknya sudah sedemikian parah, tak bisa lagi persoalan ini dipandang sebagai hiburan semata. Perlu kehadiran negara dan pemangku kepentingan untuk menyikapinya sebagai isu kebijakan publik.

Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum perlu duduk bersama, menyusun regulasi yang adil, serta memberikan ruang yang aman bagi semua pihak. Jika memang sound horeg dianggap sebagai pemantik ekonomi dan budaya lokal, mengapa tidak dibuatkan ruang khusus seperti kawasan festival atau panggung budaya tersendiri?

Sebagai contoh, Jember Fashion Carnival (JFC) telah membuktikan bahwa kegiatan berbasis budaya dan kreativitas bisa dikapitalisasi menjadi festival tahunan yang berkelas dunia tanpa menimbulkan gangguan sosial. Jika sound horeg diposisikan sebagai fenomena budaya baru, maka bisa saja dikemas serupa—diatur jadwal dan lokasinya, bahkan dijadikan festival yang terintegrasi dengan pariwisata daerah.

Dengan cara ini, sound horeg tak hanya menjadi alat hiburan atau sumber cuan semata, tetapi juga menjadi ruang ekspresi yang tidak merugikan masyarakat. Semua pihak bisa diuntungkan, dan nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga.

Baca juga   Ramadhan dan Peradaban: Membangun Masyarakat Moderat dalam Perspektif Islam Nusantara

Mari bersama menjaga ketenangan, mengutamakan kepentingan umum, dan membangun harmoni sosial yang berkelanjutan.

Topik: MUI

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026 - 11:17 WIB
MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

15/10/2026 - 15:49 WIB
MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

15/10/2026 - 12:19 WIB
MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

14/10/2026 - 14:00 WIB
Komisi Ukhuwwah Islamiyah MUI Jatim Solidkan Kerukunan Ormas Islam Jawa Timur

Komisi Ukhuwwah Islamiyah MUI Jatim Solidkan Kerukunan Ormas Islam Jawa Timur

14/10/2026 - 12:30 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved