Surabaya, MUI Jatim
Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur merilis ringkasan panduan fikih mengenai kriteria sahnya hewan kurban. Panduan ini diterbitkan untuk memastikan ibadah kurban yang dilaksanakan oleh umat Islam sesuai dengan syariat dan sah di mata agama.
Terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan oleh para pekurban (mudhohi) maupun panitia kurban. Berikut rinciannya:
1. Jenis dan Batas Usia Hewan
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang diperbolehkan secara syariat meliputi unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba. Selain itu, hewan tersebut wajib memenuhi batas minimal usia:
Unta: Minimal berusia 5 tahun.
Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
Kambing: Minimal berusia 2 tahun.
Domba: Minimal berusia 1 tahun (atau sudah powel/berganti gigi).
2. Kondisi Fisik yang Sehat
Hewan kurban diwajibkan dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kecacatan yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan antara lain:
Buta sebelah.
Sakit berat.
Pincang parah.
Kurus kering tanpa sumsum tulang.
MUI Jatim juga memberikan penekanan khusus pada penyakit wabah. Hewan kurban tidak boleh terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Antraks, maupun penyakit lain yang dapat mengganggu kualitas daging dan mobilitas hewan tersebut.
3. Syarat Kepemilikan dan Tata Cara Penyembelihan
Syarat sahnya kurban juga sangat bergantung pada status kepemilikan dan cara penyembelihannya.
Kepemilikan Sah: Hewan tersebut harus milik sendiri atau disembelih atas izin yang sah.
Proses Penyembelihan: Harus dilakukan oleh seorang Muslim dengan cara memutus saluran pernafasan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua urat besar yakni vena dan arteri (wadajain).
Sertifikasi Kesehatan: Sangat dianjurkan agar hewan tersebut disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat guna menjamin keamanan daging.
4. Waktu dan Niat Kurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memiliki batas waktu yang ketat, yakni hanya boleh disembelih pada hari nahar dan hari tasyrik (tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah). Tentu saja, pelaksanaan ini harus didasari dengan niat semata-mata untuk beribadah karena Allah SWT.
Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli hewan kurban dan memastikan kelengkapan SKKH demi kesehatan dan keamanan bersama. Untuk informasi dan literasi keislaman lainnya, umat Islam dapat mengikuti media sosial resmi MUI Jawa Timur di Instagram, Twitter, Facebook @muijat1m, serta kanal YouTube MUI JATIM.












