MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

OlehAdmin
Kamis, 3 Sep 2026 - 15:09 WIB
Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram
ShareTweetSend

Aunuddin, Bangkalan
Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Pertanyaan:

Seorang pembimbing jamaah umrah mengajak jamaah untuk memperbanyak sedekah di Masjidil Haram karena keutamaan pahala di Tanah Haram. Kemudian ia menawarkan program wakaf Al-Qur’an di Masjidil Haram, yang lalu disambut dengan antusias oleh jamaahnya. Namun di balik program tersebut ia mengambil keuntungan. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Sedekah dan wakaf merupakan amal saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keduanya termasuk ibadah maliyah (ibadah yang berkaitan dengan harta) yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat kepada sesama.

Di sisi lain, seorang pembimbing umrah dapat memberikan layanan kepada jamaah, termasuk memfasilitasi penyaluran sedekah atau wakaf. Persoalan muncul apabila dalam fasilitasi tersebut pembimbing memperoleh keuntungan.

Nah, dalam hal ini, perlu dibedakan antara keuntungan yang “diperoleh secara jujur” sebagai imbalan jasa dan keuntungan yang diperoleh “melalui penipuan, manipulasi harga,” atau tanpa sepengetahuan pemberi wakaf.

Allah Swt. berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. al-Baqarah [2]: 261).

Allah Swt. juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (QS. an-Nisa’ [4]: 29).

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ

“Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama membolehkan seseorang menerima ujrah (imbalan jasa) dalam pekerjaan yang mubah, termasuk menjadi wakil (wakalah) untuk membelikan barang, menyalurkan sedekah, atau mengurus suatu kepentingan, selama besaran imbalan tersebut diketahui atau disepakati dan tidak mengandung unsur penipuan.

Baca juga   Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

Mengenai pengertian wakalah ini, al-Bajuri menjelaskan:

وفي الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته (هامش حاشية الباجورى جز 1 ص : 386 )

“Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain), kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama masih hidup.” (Hamisy Hasyiyah al-Bajuri, jilid 1, hal. 386)

Mengenai wakil, Hasyiyah al-Jamal memberikan ketentuan:

(والوكيل امين ) لانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده (حاشية الجمل جز 3 ص : 416)

“Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak muwakkil.” (Hasyiyah al-Jamal, jilid 1, hal. 416)

Dengan demikian, tugas wakil ini terbatas pada pernyataan muwakkil dan dia sedikipun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.

Dalam al-Muhadzdzab dijelaskan:

ولايملك الوكيل من التصرف الا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق او من جهة العرف (المهذب جز 1 ص : 350)

“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.” (al-Muhadzdzab, jilid 1, hal. 350)

Dengan demikian, apabila seseorang ditunjuk sebagai wakil untuk membelikan suatu barang dengan dana tertentu, kemudian ia menaikkan harga atau mengambil sebagian dana tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang mewakilkan, maka tindakan itu termasuk bentuk khianat terhadap amanah dan tidak dibenarkan menurut syariat. Karena dalam fikih, wakil wajib bertindak sesuai amanah dan kepentingan pihak yang mewakilkan.

Demikianlah ketentuannya secara umum. Terkhusus tentang pertanyaan saudara, perlu kita sepakati terlebih dulu bahwa pembimbing umrah yang mengajak jamaah untuk bersedekah atau berwakaf al-Qur’an semata-mata untuk memudahkan jamaah beramal, maka perbuatan tersebut merupakan amal yang baik dan patut diapresiasi.

Adapun mengenai keuntungan yang diperoleh pembimbing, hukumnya dirinci sebagai berikut:

Baca juga   Matangkan Persiapan Mukerda dan Pengukuhan Pengurus, Jajaran Pimpinan MUI Jatim Gelar Audiensi dengan Gubernur Khofifah

Pertama, apabila sejak awal pembimbing menjelaskan kepada jamaah bahwa terdapat biaya jasa, biaya operasional, atau margin yang menjadi haknya, kemudian jamaah menyetujuinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena merupakan imbalan jasa yang didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak (an taradhin minkum).

Kedua, apabila pembimbing menyatakan seluruh uang akan digunakan untuk wakaf al-Qur’an, tetapi secara diam-diam mengambil sebagian keuntungan tanpa sepengetahuan jamaah, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Hal itu termasuk memakan harta orang lain secara batil dan mengkhianati amanah, meskipun tujuan akhirnya adalah menyediakan al-Qur’an untuk wakaf.

Ketiga, apabila pembimbing membeli mushaf dengan harga grosir atau memperoleh potongan harga dari pihak penyedia, kemudian ia menjualnya kepada jamaah dengan harga tertentu yang telah diinformasikan secara terbuka sebagai bagian dari transaksi jual beli atau layanan yang diberikannya, maka hal tersebut diperbolehkan. Keuntungan yang diperoleh dalam kondisi demikian termasuk keuntungan jual beli (ribh al-bay’) atau imbalan jasa (ujrah) yang sah, selama tidak mengandung unsur penipuan (gharar), penyembunyian fakta (tadlis), ataupun pengkhianatan terhadap amanah jamaah.

Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukanlah ada atau tidak adanya keuntungan, melainkan cara memperoleh keuntungan tersebut, apakah dilakukan dengan keterbukaan dan transparan, atau melalui pengelabuan.

Kesimpulannya, mengajak jamaah umrah untuk bersedekah atau berwakaf al-Qur’an di Masjidil Haram merupakan perbuatan yang baik apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas dan cara yang benar. Seorang pembimbing umrah juga boleh memperoleh imbalan atau keuntungan atas jasa yang diberikannya, selama keuntungan tersebut disampaikan secara terbuka, disepakati oleh jamaah, dan tidak diperoleh melalui penipuan atau pengkhianatan terhadap amanah.

Sebaliknya, apabila pembimbing mengambil sebagian dana wakaf secara diam-diam atau membuat jamaah mengira seluruh dana disalurkan untuk wakaf padahal sebagian diambil untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat karena bertentangan dengan prinsip amanah, kejujuran, dan larangan memakan harta orang lain secara batil.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Topik: al-qur'anmakkahMUIJatimUlama

Artikel Terkait

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026

Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Halaqah Pra-Ijtima Ulama...

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersiap menyelenggarakan Ijtima’ Ulama III...

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

15/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyoroti dan menyayangkan viralnya video penampilan...

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

15/10/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menerima kunjungan audiensi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa...

MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

14/10/2026

Bangkalan, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur merumuskan empat langkah strategis...

Komisi Ukhuwwah Islamiyah MUI Jatim Solidkan Kerukunan Ormas Islam Jawa Timur

Komisi Ukhuwwah Islamiyah MUI Jatim Solidkan Kerukunan Ormas Islam Jawa Timur

14/10/2026

BANGKALAN - Komisi Ukhuwwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan untuk...

PW IPPNU Jatim Gelar Audiensi dengan MUI Jatim Bahas Program Madrasah Daiyah Pelajar

PW IPPNU Jatim Gelar Audiensi dengan MUI Jatim Bahas Program Madrasah Daiyah Pelajar

09/10/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan audiensi dari Pimpinan...

Informasi Terbaru

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim Gelar Halaqah Pra-Ijtima Ulama ke-III Matangkan Draf Fatwa

18/10/2026 - 10:16 WIB
MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

MUI Jatim Gelar Ijtima’ Ulama III di Mojokerto, Siap Bahas 12 Isu Keumatan Kontemporer

16/10/2026 - 11:17 WIB
MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

MUI Jatim Sayangkan Penampilan Biduan di Harlah Majelis Pengajian Sabilu Taubah

15/10/2026 - 15:49 WIB
MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

MUI Jatim Terima Audensi Dinkes Jatim, Siap Sinergi Hapus Stigma Penyakit Kusta

15/10/2026 - 12:19 WIB
MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

MUI Jatim Rumuskan Empat Langkah Strategis Perkokoh Ukhuwah Antar Ormas Islam

14/10/2026 - 14:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved