MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Haidh Setelah Niat Ihram

OlehAdmin
Kamis, 20 Agu 2026 - 15:34 WIB
Haidh Setelah Niat Ihram
ShareTweetSend
Purwanto, Sidoarjo
Pertanyaan :
Kalau orang sudah miqot umroh, kemudian mau melaksanakan towaf, tiba-tiba haid, padahal 3 hari lagi sudah balik ke indonesia. Bagaimana solusi dan ketentuannya?
Jawaban:
Penanya yang budiman semoga hari – anda menyenangkan
Bagi soerang wanita yang sedang melaksanakan umrah dianjurkan suntik atau mengonsumsi obat penunda haid agar ibadahnya bisa dilaksanakan tanpa gangguan. Dengan catatan selama obat penunda haid tersebut tidak berbahaya baginya.
وَفِي فَتَاوَى الْقُمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ اهـ (تلخيص المراد في فتاوى ابن زياد: ص 247)
Dalam kitab Fatawa al-Qummath ada keterangan yang kesimpulannya boleh menggunakan obat untuk mencegah haid. (Talkhish al-Murad fi Fatawa Ibn Ziyad, 247)

وَهٰذَا بِخِلَافِ مَا إذَا استَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِى غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّةُ عَلٰى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا اَوْ تَسْتَعْمِلَ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذٰلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ. اهـ (المذاهب الأربعة: ج 1 ص 60)

Hal ini berbeda jika ada wanita menggunakan obat agar haid tidak keluar, maka ia tergolong suci dan iddah menjadi tuntas dengan suci tersebut. Namun wanita dilarang menunda atau menghentikan haid dengan obat-obatan jika hal itu bisa membahayakan kesehatannya. Sebab menjaga kesehatan hukumnya wajib. (Al-Madzahib al-Arba’ah, I/124)

Dalam hal ini MUI telah membuat keputusan dalam FATWA MUI TAHUN 1979 TENTANG PIL ANTI HAID.
Namun apabila kondisi haid telah terjadi, maka sebaiknya ia menunggu haidnya tuntas. Dan apabila waktu kepulangan telah mepet, maka solusinya adalah mengacu pada pendapat Almughni dan juga Almuzani dari kalangan Syafi’iyah dan madzhab Hanafi yang menyatakan thawaf tidak disyaratkan suci dari hadas kecil atau hadas besar.

Baca juga   LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion
فَأَمَّا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ ، وَالْجَنَابَةِ ، وَالْحَيْضِ ، وَالنِّفَاسِ فَلَيْسَتْ بِشَرْطٍ لِجَوَازِ الطَّوَافِ. (بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع: ج 4 ص 385)
“Adapun suci dari hadats, janabah, haid, dan nifas bukan menjadi persyaratan bolehnya tawaf”. (Badai’ al-Shanai’ Fi Tartib al-Syarai’, IV/385)
Topik: haidMUIJatimUlamaumrah

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved