MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

OlehAdmin
Rabu, 19 Agu 2026 - 14:10 WIB
Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget
ShareTweetSend
Pertanyaannya
Penanya yang berbahagia semoga anda selalu dalam rahmat dan ridhonya….
Tentang pertanyaan anda di atas ada dua point yang memerlukan ulasan yang cukup panjang sehingga kami akan menjawabnya secara berkala :
Pertama tentang uang sumbangan agustusan  :
1. Setiap Jumat ada infaq pengurus OSIS itu keliling ke kelas kelas, ternyata hasil uangnya dibagi dua satunya dipakai OSIS dan satunya diserahkan ke mushola, bolehkah?
Jika infaq yang diurus oleh OSIS tersebut bersifat umum, yakni hanya infaq saja tanpa ada tambahan kata lain maka hukumnya boleh, karena infaq (sedekah) itu bisa diarahkan pada semua kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
اَلشَّرْطُ الثَّانِي: أَنْ تَكُوْنَ كَامِلَةَ الْأَعْضَاءِ، فَإِنْ كَانَتْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ مِمَّا لَا يَعِيْشُ الْحَيَوَانُ مَعَ فَقْدِهِ لَمْ يَحْرُمْ، كَمَا لَوْ صَوَّرَ الْحَيَوَانَ مَقْطُوْعَ الرَّأْسِ أَوْ مَخْرُوْقَ الْبَطْنِ أَوِ الصَّدْرِ.
Syarat Kedua: Gambar tersebut bertubuh sempurna. Jika tidak bertubuh sempurna dan tidak bisa hidup dengan kondisi seperti itu maka tidak haram. Seperti menggambar hewan tanpa kepala atau terputus perut atau dadanya.
اَلصَّدَقَةُ: هِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى النَّاسِ الْمَحَاوِيْجِ الضُّعَفَاءِ، … يُعْطُوْنَ مِنْ فُضُوْلِ الْأَمْوَالِ طَاعَةً لِلهِ وَإِحْسَانًا إِلٰى خَلْقِهِ. (تفسير ابن كثير: ج 6 ص 418)
Sedekah adalah berbuat baik kepada orang lain yang membutuhkan dan lemah, … yang dikeluarkan dari kelebihan harta karena didasari ketaatan kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama. (Tafsir Ibnu Katsir, VI/418)
اَلصَّدَقَةُ هِيَ مَا يُخْرِجُهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَالِهِ، عَلٰى وَجْهِ الْقُرْبَةِ وَاجِبًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا. (مرقاة المفاتيح: ج 4 ص 389)
Sedekah adalah seseorang mengeluarkan hartanya demi mendekatkan diri kepada Allah, baik yang wajib atau sunnah. (Mirqat al-Mafatih, IV/389)
Namun jika telah disebutkan infaq (sedekah) untuk mushola maka OSIS boleh mengambilnya hanya sekedar untuk operasional. Rasulullah bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلٰى شُرُوْطِهِمْ. (رواه الحاكم والبيهقي وأبو داود)
“Orang Islam harus berdasarkan yang disyaratkan oleh mereka.” (HR. Hakim, Baihaqi dan Abu Dawud)
قَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ أَنَّهُ قَالَ: اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلٰى شُرُوْطِهِمْ، فَلَا يُؤخَذُ مَالُ رَجُلٍ إِلَّا بِمَا شَرَّطَ أَهْلُ الْحُجَّةِ عَلَيْهِ. (الأم للشافعي: ج 8 ص 157)
“Diriwayatkan dari Nabi beliau bersabda: “Orang Islam harus berdasarkan yang disyaratkan oleh mereka, maka harta seseorang tidak boleh diambil kecuali atas syarat yang ditetapkan oleh orang yang berkompeten pada hal tersebut.” (Al-Um karya Imam Syafi’i, VIII/157)
2. Di sekolah itu ada kegiatan Agustusan setiap guru dan TU ditarik iuran sebesar Rp20.000 untuk doorprize Bolehkah itu?
Hukumnya haram jika doorprice diambilkan dari dana iuran tersebut. Solusinya, uang iuran tersebut disedekahkan ke sekolah, untuk doorprice bisa dicarikan dari dana lain, seperti donatur, simpatisan atau lainnya.
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya. (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 310)
قوله (كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا
(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an (Surat Al-Maidah ayat 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya–tidak diambil–bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula. (Syekh Muhammad Salim Bafadhal, Is’adur Rafiq Syarh Sulamut Taufiq, [Indonesia, Dar Ihya’il Kutubil ‘Arabiyah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).
3. Di Kelurahan kami ada pawai Agustusan semua RW berpartisipasi, salah satunya ada penarinya di depan joget-joget itu bagaimana hukumnya boleh nggak?
Mengadakan acara untuk memperingati HUT RI seharusnya berdasarkan pertimbangan yang matang. Sehingga perlu dicermati batasan-batasannya. Apabila bertentangan dengan batasan ini maka hukumnya haram. Batasan tersebut adalah:
1. Harus menutup Aurat.
2. Tidak melakukan porno aksi atau pornografi.
3. Tidak menimbulkan fitnah.
Baca juga   Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme
Topik: agustusanhadiahmuijaitmUlama

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved