Berliana, Banjarnegara
Pertanyaan: di rumah saya ada barang – barang (seperti mobil, makanan, baju, dll) yang dibeli oleh kakak saya, sedangkan kakak saya itu bekerja di bank konvensional, apakah saya boleh memakai barang barang tsb dan memakan makanan yang dibeli oleh kakak saya?
Jawaban:
Hukum bermuamalah (seperti; pinjaman, pemberian dll) dengan seseorang yang memiliki harta yang dominan berupa harta haram maka ada dua kemungkinan. Apabila ada indikasi yang jelas bahwa harta yang dijadikan muamalah adalah harta yang haram maka hukum muamalahnya haram. Namun jika tidak jelas halal haramnya (subhat), maka bermuamalah dengannya dihukumi makruh.
Rujukan:
ﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ ﺹ107 :
ﻭﻣﻨﻬﺎ : ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﻣﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎﻟﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻴﻨﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻷﺧﺬ ﻣﻦ ﻋﻄﺎﻳﺎ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻏﻠﺐ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻕﺍﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ، ﻻ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ.
Asybah Wannadzair, Hal.107.
“Sebagian dari cabang Ka’idah: Adalah mu’amalah seseorang yang hartanya dominan haram, apabila tidak diketahui dzatiyahnya (tidak bisa dibedakan mana halal dan haramnya) maka berdasarkan qaul ashah tidak haram, akan tetapi makruh. Begitu juga menerima pemberian dari penguasa yang apabila harta yang dikuasainya dominan harta haram, sebagaimana Imam Nawawi menyatakan dalam Syarh al-Muhadzab bahwa
andangapn yang masyhur dalam hal itu adalah makruh, bukan haram, berbeda dengan pernyataan Imam Ghazali.”
اعانة الطالبين – (ج 2 / ص 241)
(فائدة) قال في المجموع: يكره الاخذ ممن بيده حلال وحرام – كالسلطان الجائز.وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها، ولا يحرم إلا إن تيقن أن هذا من الحرام.وقول الغزالي: يحرم الاخذ ممن أكثر ماله حرام وكذا معاملته: شاذ.
I’anatutthalibin (juz 2/Hal.241)
Imam al-Nawawi dalam al-Majmū‘ menyatakan bahwa makruh menerima pemberian dari orang yang hartanya bercampur antara halal dan haram, seperti penguasa yang zalim. Tingkat kemakruhan berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya unsur syubhat. Perbuatan tersebut tidak sampai haram, kecuali apabila diyakini secara pasti bahwa harta yang diterima memang berasal dari sesuatu yang haram. Adapun pendapat Imam al-Ghazali yang menyatakan bahwa haram menerima pemberian atau bermuamalah dengan orang yang mayoritas hartanya haram merupakan pendapat yang menyimpang (syāż) dari pendapat resmi mazhab.












