MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

OlehAdmin
Kamis, 6 Agu 2026 - 11:11 WIB
Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?
ShareTweetSend
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya seorang petani semangka. Mohon penjelasan mengenai zakat hasil pertanian. Contohnya, saya menanam semangka di lahan seluas 1 hektar dengan modal sekitar Rp50.000.000. Modal tersebut bukan milik sendiri, tetapi hasil pinjaman (utang). Ketika panen memperoleh sekitar 15 ton semangka. Namun, karena harga sedang turun menjadi Rp3.000/kg, hasil penjualan hanya sekitar Rp 45.000.000. Secara jumlah panen mungkin sudah mencapai nisab, tetapi kenyataannya saya justru rugi karena hasil penjualan tidak mampu menutup modal. Apakah dalam kondisi seperti itu saya tetap wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Swt. memberkahi usaha Bapak sebagai petani dan memberikan hasil panen yang melimpah.
Tentang pertanyaan diatas, ada dua pandangan Ulama’ :
Pertama bahwa semangka bukanlah tanaman  zakawi (tananaman yang wajib di zakati), sehingga ia tidak masuk dalam kelompok zakat tanaman (baik zuru’ maupun tsimar) , namun ia termasuk dalam zakat perdagangan, jika memang di niatkan untuk diperjual belikan, dengan demikian jika ia telah memenuhi syarat dari zakat perdagangan yakni : Penghasilan di kumpulkan selama setahun dan mencapai satu nishab (85 gram emas) dengan harga emas saat ini, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang zakat Penghasilan.
Jika memenuhi dua syarat tersebut maka wajib di keluarkan zakatnya 2/5 % , sebagaimana fatwa Syeh Sulaiman Kurdiy dalam Hawasyi madaniyah 1/95,
وقد قررنا ان ما لا زكاة في عنيه تجب فيه زكاة التجارة من الجذوع والتبن والأرض اذ ليس في هذه المذكورات زكاة عين وما لا زكاة في عينه تجب فيه زكاة التجارة (حواشي المدنية 1/95 )
 Dan kami telah menetapkan bahwa sesuatu yang tidak ada zakat pada zatnya, maka wajib padanya zakat tijarah, seperti batang kayu, jerami dan tanah sebab semuanya tidak terkena zakat pada zatnya, sementara barang yang tidak terkena wajib zakat pada zatnya maka terkena wajib zakat tijarah (Hawasyi Al Maaniyah 1/95)”
Berdasarkan pendapat pertama ini maka penanya yang budiman belum wajib zakat karena belum memenuhi syarat nishab dan haul.
Kedua : boleh bertaqlid kepada Imam Hanafiy yang mewajibkan zakat pada semua yang tumbuh dari bumi kecuali kayu bakar dan rerumputan, namun demikian Madzhab Hanafi mensyaratkan tidak adanya hutang jika ada hutang maka tidak wajib zakat.
Dari pendapat kedua ini pula penanya yang budiman belum wajib zakat karena masih memiliki hutang.
Syeh Zainuddin bin Ibrahim (Ibnu Najim ) al mishriy Al Bahr Ar Rafiq 5/417.
البحر الرائق – زين الدين بن إبراهيم بن نجيم ، المعروف بابن نجيم المصري (المتوفى : 970هـ) (ج 5 / ص 417)
وَشَرَطَ فَرَاغَهُ عَنْ الدَّيْنِ ؛ لِأَنَّهُ مَعَهُ مَشْغُولٌ بِحَاجَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ فَاعْتُبِرَ مَعْدُومًا كَالْمَاءِ الْمُسْتَحَقِّ بِالْعَطَشِ ، وَلِأَنَّ الزَّكَاةَ تَحِلُّ مَعَ ثُبُوتِ يَدِهِ عَلَى مَالِهِ فَلَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ كَالْمُكَاتَبِ وَلِأَنَّ الدَّيْنَ يُوجِبُ نُقْصَانَ الْمِلْكِ ؛
Dan disyaratkan hartanya bebas dari hutang karena dengan hutang itu dia telah disibukkan untuk kebutuhan pokoknya,  maka dianggap tidak ada, seperti air yang wajib diberikan kepada orang yang kehausan dan oleh karena zakat itu wajib ketika kepemilikan tangannya terhadap hartanya telah sempurna, maka zakat tidak wajib atasnya, seperti budak mukatab dan juga karena hutang menyebabkan berkurangnya kepemilikan.”
Dengan demikian dari kedua pandangan diatas penanya belum berkewajiban zakat.
Wallohu A’lam bis showab.
Baca juga   Mantapkan Persiapan, MUI Jatim Gelar Rapat Pimpinan Jelang Pengukuhan dan Mukerda
Topik: fiqihkomisi fatwaMUIJatimUlamazakat

Artikel Terkait

MUI Jatim dan AI Centre UB Jalin Kolaborasi Strategis Bangun Kedaulatan Digital Umat

MUI Jatim dan AI Centre UB Jalin Kolaborasi Strategis Bangun Kedaulatan Digital Umat

21/09/2026

SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggandeng AI Centre Universitas Brawijaya (UB)...

MUI Pusat Lakukan Kunjungan Kerja dan Monev ke MUI Jatim, Dorong Inovasi Dakwah Digital

MUI Pusat Lakukan Kunjungan Kerja dan Monev ke MUI Jatim, Dorong Inovasi Dakwah Digital

17/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat melaksanakan agenda kunjungan kerja sekaligus...

LPPOM Jawa Timur Rayakan Milad ke-31, Perkuat Sinergi dan Layanan Halal untuk Masyarakat

LPPOM Jawa Timur Rayakan Milad ke-31, Perkuat Sinergi dan Layanan Halal untuk Masyarakat

16/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Jawa Timur sukses menggelar...

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

16/09/2026

SURABAYA - Lembaga Advokasi, Koordinasi, dan Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (LAK-PB MUI...

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

15/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara...

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Informasi Terbaru

MUI Jatim dan AI Centre UB Jalin Kolaborasi Strategis Bangun Kedaulatan Digital Umat

MUI Jatim dan AI Centre UB Jalin Kolaborasi Strategis Bangun Kedaulatan Digital Umat

21/09/2026 - 07:00 WIB
MUI Pusat Lakukan Kunjungan Kerja dan Monev ke MUI Jatim, Dorong Inovasi Dakwah Digital

MUI Pusat Lakukan Kunjungan Kerja dan Monev ke MUI Jatim, Dorong Inovasi Dakwah Digital

17/09/2026 - 09:22 WIB
LPPOM Jawa Timur Rayakan Milad ke-31, Perkuat Sinergi dan Layanan Halal untuk Masyarakat

LPPOM Jawa Timur Rayakan Milad ke-31, Perkuat Sinergi dan Layanan Halal untuk Masyarakat

16/09/2026 - 15:06 WIB
Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

16/09/2026 - 09:24 WIB
Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

15/09/2026 - 19:03 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved