MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

OlehAdmin
Kamis, 6 Agu 2026 - 11:11 WIB
Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?
ShareTweetSend
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya seorang petani semangka. Mohon penjelasan mengenai zakat hasil pertanian. Contohnya, saya menanam semangka di lahan seluas 1 hektar dengan modal sekitar Rp50.000.000. Modal tersebut bukan milik sendiri, tetapi hasil pinjaman (utang). Ketika panen memperoleh sekitar 15 ton semangka. Namun, karena harga sedang turun menjadi Rp3.000/kg, hasil penjualan hanya sekitar Rp 45.000.000. Secara jumlah panen mungkin sudah mencapai nisab, tetapi kenyataannya saya justru rugi karena hasil penjualan tidak mampu menutup modal. Apakah dalam kondisi seperti itu saya tetap wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Swt. memberkahi usaha Bapak sebagai petani dan memberikan hasil panen yang melimpah.
Tentang pertanyaan diatas, ada dua pandangan Ulama’ :
Pertama bahwa semangka bukanlah tanaman  zakawi (tananaman yang wajib di zakati), sehingga ia tidak masuk dalam kelompok zakat tanaman (baik zuru’ maupun tsimar) , namun ia termasuk dalam zakat perdagangan, jika memang di niatkan untuk diperjual belikan, dengan demikian jika ia telah memenuhi syarat dari zakat perdagangan yakni : Penghasilan di kumpulkan selama setahun dan mencapai satu nishab (85 gram emas) dengan harga emas saat ini, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang zakat Penghasilan.
Jika memenuhi dua syarat tersebut maka wajib di keluarkan zakatnya 2/5 % , sebagaimana fatwa Syeh Sulaiman Kurdiy dalam Hawasyi madaniyah 1/95,
وقد قررنا ان ما لا زكاة في عنيه تجب فيه زكاة التجارة من الجذوع والتبن والأرض اذ ليس في هذه المذكورات زكاة عين وما لا زكاة في عينه تجب فيه زكاة التجارة (حواشي المدنية 1/95 )
 Dan kami telah menetapkan bahwa sesuatu yang tidak ada zakat pada zatnya, maka wajib padanya zakat tijarah, seperti batang kayu, jerami dan tanah sebab semuanya tidak terkena zakat pada zatnya, sementara barang yang tidak terkena wajib zakat pada zatnya maka terkena wajib zakat tijarah (Hawasyi Al Maaniyah 1/95)”
Berdasarkan pendapat pertama ini maka penanya yang budiman belum wajib zakat karena belum memenuhi syarat nishab dan haul.
Kedua : boleh bertaqlid kepada Imam Hanafiy yang mewajibkan zakat pada semua yang tumbuh dari bumi kecuali kayu bakar dan rerumputan, namun demikian Madzhab Hanafi mensyaratkan tidak adanya hutang jika ada hutang maka tidak wajib zakat.
Dari pendapat kedua ini pula penanya yang budiman belum wajib zakat karena masih memiliki hutang.
Syeh Zainuddin bin Ibrahim (Ibnu Najim ) al mishriy Al Bahr Ar Rafiq 5/417.
البحر الرائق – زين الدين بن إبراهيم بن نجيم ، المعروف بابن نجيم المصري (المتوفى : 970هـ) (ج 5 / ص 417)
وَشَرَطَ فَرَاغَهُ عَنْ الدَّيْنِ ؛ لِأَنَّهُ مَعَهُ مَشْغُولٌ بِحَاجَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ فَاعْتُبِرَ مَعْدُومًا كَالْمَاءِ الْمُسْتَحَقِّ بِالْعَطَشِ ، وَلِأَنَّ الزَّكَاةَ تَحِلُّ مَعَ ثُبُوتِ يَدِهِ عَلَى مَالِهِ فَلَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ كَالْمُكَاتَبِ وَلِأَنَّ الدَّيْنَ يُوجِبُ نُقْصَانَ الْمِلْكِ ؛
Dan disyaratkan hartanya bebas dari hutang karena dengan hutang itu dia telah disibukkan untuk kebutuhan pokoknya,  maka dianggap tidak ada, seperti air yang wajib diberikan kepada orang yang kehausan dan oleh karena zakat itu wajib ketika kepemilikan tangannya terhadap hartanya telah sempurna, maka zakat tidak wajib atasnya, seperti budak mukatab dan juga karena hutang menyebabkan berkurangnya kepemilikan.”
Dengan demikian dari kedua pandangan diatas penanya belum berkewajiban zakat.
Wallohu A’lam bis showab.
Baca juga   Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana
Topik: fiqihkomisi fatwaMUIJatimUlamazakat

Artikel Terkait

Adab Berdoa

Adab Berdoa

15/08/2026

Diana Pertanyaan : belakangan sering bermunculan di sosmed berdoa tapi kesannya sangat akrab dg allah,...

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menggelar...

Bisnis Seorang Food Vloger 

Bisnis Seorang Food Vloger 

14/08/2026

Yunia Nur Azizah, Purwokerto Pertanyaan : Hallo MUI, Assalamualaikum Izin bertanya terkait hukum ekonomi syariah...

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Lembaga Pembinaan dan...

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026

Menyambut momen perayaan Hari Kemerdekaan RI, semarak kegiatan lomba 17-an dan jalan santai tentu menjadi...

Jual Beli Piutang

Jual Beli Piutang

10/08/2026

Azhar, Pamekasan Pertanyaan: Apa pengertian بيع الدين بالدين dan contoh gampangnya ? Terima kasih Jawaban:...

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pembahasan dan...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026 - 18:00 WIB
LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026 - 19:03 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026 - 19:10 WIB
Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026 - 15:00 WIB
MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

05/08/2026 - 16:16 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Adab Berdoa

Bisnis Seorang Food Vloger 

Jual Beli Piutang

Bank Konvensional

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved