MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

5 Perbedaan Zakat dan Pajak, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Jatim

OlehAdmin
Kamis, 21 Agu 2025 - 15:33 WIB
5 Perbedaan Zakat dan Pajak, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Jatim
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Belakangan ini, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sorotan publik setelah menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf, karena ketiganya dianggap sebagai bentuk penyaluran hak orang lain demi terciptanya keadilan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ali Zainal Muhammad, memberikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah pajak dalam konteks negara dapat disamakan dengan kewajiban zakat.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @alizainalmuhammad, ia menegaskan bahwa konsep zakat memiliki perbedaan yang jelas dengan konsep pajak secara umum. Setidaknya, menurutnya, ada lima perbedaan mendasar antara zakat dan pajak.

“Pertama, telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan ibadah yang bersifat maliyah (harta) dan kewajibannya disebutkan secara tegas dalam nash Al-Qur’an dan hadits,” ungkap Ali Zainal dalam unggahan akun @alizainalmuhammad, pada Kamis (20/8/2025).

Sedangkan membayar pajak ini merupakan kewajiban yang bersifat administrasi negara, yang dibebankan kepada warga negara dan tidak ada dalam Al-Quran dan hadits yang menyebutkan secara khusus tentang kewajiban membayar pajak.

“Perbedaan yang kedua adalah pembayaran zakat bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta seseorang, dan juga untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat,” lanjutnya.

Sedangkan membayar pajak, tujuannya tidak untuk membersihkan dari harta dan jiwanya. Hanya saja pajak ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan atau fasilitas-fasilitas umum dan kemaslahatan masyarakat secara umum.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwasannya zakat hanya dialokasikan pada delapan golongan yang telah disebutkan secara tegas dalam Al-Quran. Sedangkan alokasi dari pajak ini tidak tertentu, bersifat umum sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.

Selanjutnya, perbedaan dari zakat dan pajak adalah dari batasan harta yang diambil (dibayarkan). Jika zakat diambil dari harta-harta tertentu, yang sudah melewati batas nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan penuh selama setahun). Berbeda dengan pajak, yang diambilnya secara tidak tertentu pada harta manapun sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan tidak ada aturan harus melewati nisab dan haul.

Baca juga   Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari, MUI Serap Spirit Keulamaan Jelang Milad ke-50

“Dan yang kelima, zakat tidak pernah bersifat zalim, karena ini merupakan aturan dari syariat, sedangkan untuk pajak pemungutannya bisa bernilai zalim ketika tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh syariat, seperti dibebankan kepada orang-orang yang sudah sangat tidak mampu,” jelas Gus Ebiet sapaan akrabnya.

“Jadi, membayar pajak bukan berarti gugur kewajiban seseorang dalam membayar zakat. Maka pungutan pajak dari pemerintah yang dibebankan kepada seseorang ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban zakat kepada mereka,” pungkasnya.

 

Penulis: M. Rufait Balya Barlaman

Topik: komisi fatwaMUI

Artikel Terkait

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

21/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap...

Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

21/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion

LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion

20/07/2026

Surabaya, MUI Jatim – LPPOM MUI Jawa Timur bersama Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyelenggarakan...

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

16/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari...

Sinergi Ulama Madura dan MUI Jatim: Bahas Isu LGBT hingga Fenomena Sosial yang Menggerus Marwah Pesantren

Sinergi Ulama Madura dan MUI Jatim: Bahas Isu LGBT hingga Fenomena Sosial yang Menggerus Marwah Pesantren

14/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Pada hari Senin, 13 Juli 2026, Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Jaga Kualitas Generasi Emas 2045, MUI Jatim Beri Catatan Kritis Terhadap Program MBG

Jaga Kualitas Generasi Emas 2045, MUI Jatim Beri Catatan Kritis Terhadap Program MBG

14/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan pandangan strategis sekaligus...

Prof. Abd Halim Soebahar Resmi Pimpin MUI Jatim: Perkuat Dakwah Digital dan Sinergi Lintas Sektor

Prof. Abd Halim Soebahar Resmi Pimpin MUI Jatim: Perkuat Dakwah Digital dan Sinergi Lintas Sektor

13/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur periode 2025–2030, Prof....

Informasi Terbaru

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

21/07/2026 - 11:20 WIB
Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

Bangun Kemandirian Ekonomi Umat, PDUF dan LPEU MUI Jatim Sepakati Kolaborasi Strategis

21/07/2026 - 09:57 WIB
LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion

LPPOM MUI Jawa Timur dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi melalui Focus Group Discussion

20/07/2026 - 12:07 WIB
Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kunjungan Kerja MUI Pusat: MUI Jawa Timur Mantapkan Langkah Terapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

16/07/2026 - 19:59 WIB
Sinergi Ulama Madura dan MUI Jatim: Bahas Isu LGBT hingga Fenomena Sosial yang Menggerus Marwah Pesantren

Sinergi Ulama Madura dan MUI Jatim: Bahas Isu LGBT hingga Fenomena Sosial yang Menggerus Marwah Pesantren

14/07/2026 - 15:09 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved