SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan Ijtima Ulama pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat penting ini diselenggarakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Wisma Pagesangan No. 204, Surabaya.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara lengkap. Daftar tokoh yang hadir meliputi KH. Sholihin Hasan, M.H.I. (Ketua Komisi Fatwa) dan Dr. KH. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I. (Sekretaris). Selain itu, turut hadir pula jajaran kiai lainnya, yakni KH. Zahro Wardi, KH. M. Mujab, M.Th., Ph.D., K. Fatkhul Chodir, M.H.I., K. Ulul Bashoir al-Murtadlo, M.Pd., KH. Muhammad Tholchah Al Fayyadl, Lc., serta Dr. KH. Ahmad Roziqi, Lc., M.H.I.
Empat Poin Utama Persiapan Ijtima
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Dr. KH. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I., memaparkan bahwa rapat persiapan kali ini difokuskan pada empat poin agenda utama. Pembahasan tersebut mencakup penentuan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, serta inventarisasi berbagai materi yang akan dikaji sebagai bahan pembahasan. Lebih lanjut, rapat ini juga membahas secara spesifik mengenai penentuan sasaran beserta output yang nantinya akan dikerucutkan menjadi tema besar Ijtima Ulama.
Untuk mendapatkan cakupan materi yang lebih komprehensif, Komisi Fatwa MUI Jatim juga dijadwalkan akan meminta usulan materi dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur. “Insyaallah 15 Agustus sampai 22 Agustus kami akan nyuwon kepada para delegasi Komisi Fatwa se-Jawa Timur,” terang Dr. KH. Faris Khoirul Anam mengenai linimasa pengumpulan materi.
Terkait lokasi dan jadwal, kegiatan Ijtima Ulama ini rencananya akan dipusatkan di wilayah Kabupaten Malang. Berdasarkan usulan para kiai yang hadir dalam rapat, lokasi pelaksanaan akan dibagi menjadi dua pesantren. Agenda pra-ijtima akan dilaksanakan di Pesantren Darul Faqih, Kabupaten Malang pada hari Sabtu hingga Ahad, tanggal 17-18 Oktober 2026. Sementara itu, acara puncak Ijtima Ulama akan diselenggarakan di Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang pada hari Sabtu hingga Ahad, 31 Oktober sampai dengan 1 November 2026.
Fokus Tiga Isu Utama
Lebih lanjut, hasil inventarisasi sementara dari internal Komisi Fatwa MUI Jatim telah memetakan isu-isu yang akan dibahas ke dalam tiga kategori masalah, yakni Asasiyah Wataniyah (kebangsaan), Fiqhiyah Muasirah (kontemporer), dan Qanuniyah (perundang-undangan).
- Asasiyah Wataniyah: Berfokus pada dhawabith kebangsaan, dakwah bilmungkar, serta dhawabith atau standar dari perspektif fikih mengenai vonis hukuman mati bagi koruptor.
- Fiqhiyah Muasirah: Akan membahas problematika sosial terkini seperti pinjol, penitipan anak atau orang tua, kecurigaan dalam pelaksanaan badal haji yang murah, dakwah bilmungkar, hingga persoalan fasilitasi kemaksiatan di tempat-tempat wisata.
- Qanuniyah: Mengangkat isu arah pendidikan Indonesia terkait muatan agama di lembaga pendidikan umum, aspek undang-undang terkait pelarangan mutlak VIP (vape), perumusan rekomendasi penertiban ruang malam untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta persoalan money laundry.
Berbagai isu inventarisasi ini masih belum final. Rencananya, tahapan berikutnya akan menyeleksi isu-isu tersebut berdasarkan skala prioritas untuk menentukan materi yang secara pasti akan diangkat dalam Ijtima Ulama.








