SURABAYA – Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dan penguatan hubungan kelembagaan dengan BMT UGT Nusantara. Pertemuan strategis ini dilangsungkan di Kantor UGT BMT Nusantara, Kota Pasuruan , pada hari Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara Basyarnas MUI Jatim dengan berbagai lembaga keuangan syariah di wilayah Jawa Timur.
Pertemuan ini dihadiri secara langsung oleh jajaran pengurus dan perwakilan dari kedua lembaga. Dari pihak Basyarnas MUI Jatim, delegasi yang hadir meliputi Emil Cahyo Prasejo, S.H., M.Kn. selaku Wakil Ketua, Ersyam Pansuri, S.H. selaku Wakil Bendahara, Mochamad Amaludhin Alwi selaku Sekretaris, dan Muhammad Nur Rahmad, S.H., M.H. sebagai Anggota.
Sementara itu, rombongan delegasi dari BMT UGT dihadiri oleh jajaran pengurus inti dan manajemen, yaitu H. Abd. Majid Umar selaku Ketua, Mas Tantowie AS selaku Wakil Ketua I, H. Nor Kholis Mukhtar selaku Wakil Ketua II, M. Imron Husnan sebagai Sekretaris, Nur Kholis Majid sebagai Bendahara, serta HM. Sholeh Wafie selaku General Manager, dan beserta staf.
Dalam agenda pertemuan ini, pihak Basyarnas MUI Jatim memberikan sosialisasi mendalam mengenai tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Edukasi yang disampaikan mencakup pengenalan peran Basyarnas sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase syariah. Selain itu, ditekankan pula urgensi bagi para pelaku usaha untuk memahami alternatif penyelesaian sengketa di tengah dinamika kegiatan ekonomi dan keuangan syariah saat ini.
Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi yang hangat dan diisi dengan sesi diskusi yang konstruktif. Kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai pentingnya membangun pemahaman bersama serta komunikasi yang proaktif dalam menghadapi atau mencegah potensi sengketa.
Diskusi tersebut menyepakati bahwa apabila terjadi kendala, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati oleh para pihak. Penyelesaian ini juga diwajibkan untuk selalu memperhatikan serta mematuhi prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Basyarnas MUI Jatim berharap dapat mewujudkan kemitraan dan sinergi yang kokoh dengan BMT UGT Nusantara. Kolaborasi antarkelembagaan ini dinilai sangat penting dalam mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah secara luas, khususnya dalam memastikan jaminan penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor syariat Islam.












