Surabaya, MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Jatim menggelar sosialisasi terkait Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik dan eksekusi pembiayaan bermasalah. Acara ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Basyarnas dalam menjalankan fungsi strategisnya dalam penyelesaian sengketa syariah, Kamis (10/10/2024).
Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jatim, menjelaskan pentingnya peran Basyarnas sebagai lembaga arbitrase syariah yang mampu menangani sengketa-sengketa keuangan syariah di berbagai sektor, seperti BMT, koperasi syariah, dan lembaga lainnya.
“MUI Jatim memiliki program penguatan kelembagaan Basyarnas karena peran strategis dan pentingnya fungsi lembaga ini dalam masyarakat,” jelasnya.
Menurut Dr. Hasan, penguatan Basyarnas harus didorong dari berbagai aspek, termasuk pemberian stimulus anggaran dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini bertujuan agar proses peradilan arbitrase syariah dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan transparan.
“Proses peradilan arbitrase diharapkan bisa dilaksanakan di kantor MUI, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap Basyarnas sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa syariah,” tambahnya.
Dalam upaya ini, Basyarnas MUI Jatim juga diharapkan terus aktif menyapa stakeholder dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini, kata Dr. Hasan, adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa-sengketa keuangan syariah yang muncul di tengah masyarakat.
“Pengurus MUI Basyarnas harus tampil sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa syariah di masyarakat, baik di BMT, koperasi syariah, atau lembaga keuangan lainnya. Ini adalah persoalan yang perlu selalu dipacu agar fungsi Basyarnas semakin terlihat dan berfungsi optimal sebagai wujud khadimul ummah,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya program sosialisasi seperti ini untuk terus digencarkan. “Sosialisasi berbagai macam program sangat penting untuk memastikan fungsi Basyarnas benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai solusi yang efektif dalam penyelesaian sengketa-sengketa syariah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Mahdi Ahmad Mahfud, Ketua Basyarnas MUI Jatim, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sudah menjadi agenda rutin, khususnya untuk menghidupkan kembali peran Basyarnas yang sempat vakum selama 13 tahun.
“Acara ini sudah menjadi agenda rutin kami. Dari Basyarnas Pusat, imbauannya adalah sosialisasi tanpa henti, karena Basyarnas sebelumnya vakum selama 13 tahun. Di Jatim, Basyarnas aktif kembali sejak tahun 2021,” ungkap Dr. Mahdi Ahmad Mahfud.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam sosialisasi untuk memastikan keberlanjutan peran Basyarnas di masyarakat. “Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat semakin memahami fungsi Basyarnas dan dapat mengandalkannya sebagai solusi penyelesaian sengketa syariah di masa depan,” pungkasnya.