Pertanyaan:
Ayah sering mengucapkan kalimat yang membuat ibu menangis. Kalimat yang mengandung unsur fitnahan bahwa ibu selingkuh, padahal sama sekali tidak.
Ketika ditanya alasan mengatakan seperti itu, jawabnya selalu “cuma bercanda”. Dan itu dilakukan berulang kali., sampai-sampai mengucap minta pisah.
Suatu hari, ayah mengemasi pakaiannya ke dalam koper dan siap pergi tapi ditahan oleh ibu dengan alasan anaklah yang akan menjadi korban. Apakah hal tersebut sudah jatuh talak?
Nailil, Tangerang Selatan
Jawaban
Saudari Nailil yang baik.
Dalam hukum Islam shighat (ucapan) talak dibagi menjadi dua; talak sharih dan kinayah. Talak kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang memiliki kemungkinan makna lain selain talak. Contohnya seperti kalimat: “Aku telah berpisah dengan istriku”. Kata ‘berpisah’ selain bisa dimaknai sebagai perceraian, bisa juga dimaknai sebagai terpisah secara fisik karena jarak yang jauh. Talak yang diucapkan dengan ucapan kinayah tidak berdampak pada putusnya ikatan pernikahan kecuali jika disertai dengan niat menceraikan istri.
Sedangkan talak sharih (jelas), yaitu kalimat yang tidak memiliki kemungkinan makna lain selain talak. Contohnya seperti kalimat: “Aku ceraikan kamu” atau “Aku telah menjatuhkan talak pada istriku”. Jika seorang suami mengucapkan sighat talak sharih, maka otomatis jatuh talak, meskipun tanpa disertai niat menceraikan istri atau bercanda.
ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه
Artinya: Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun. Dan tidak berpengaruh karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya. [Fath al-Mu’iin IV/5]
Tuduhan tanpa bukti tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 12.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. al-Hujurat [49]: 12).
Apalagi bila tuduhan selingkuh menjurus pada tuduhan zina, maka akan masuk kategori qadaf, yaitu menuduh zina dalam konteks mencela, menghina atau mempermalukan yang memiliki konsekuensi khusus ketika tidak dapat dibuktikan.
Untuk itu diperlukan klarifikasi dan validasi agar tidak sampai masuk dalam prasangka, seperti arahan dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6)












