MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab Islam

Menuduh Selingkuh dan Bercanda Berpisah

OlehAdmin
Rabu, 21 Mei 2025 - 09:29 WIB
Ilustrasi cerai. (Foto: PA Soreang)
ShareTweetSend

Pertanyaan:

Ayah sering mengucapkan kalimat yang membuat ibu menangis. Kalimat yang mengandung unsur fitnahan bahwa ibu selingkuh, padahal sama sekali tidak.

Ketika ditanya alasan mengatakan seperti itu, jawabnya selalu “cuma bercanda”. Dan itu dilakukan berulang kali., sampai-sampai mengucap minta pisah.

Suatu hari, ayah mengemasi pakaiannya ke dalam koper dan siap pergi tapi ditahan oleh ibu dengan alasan anaklah yang akan menjadi korban. Apakah hal tersebut sudah jatuh talak?

Nailil, Tangerang Selatan

 

Jawaban

Saudari Nailil yang baik.

Dalam hukum Islam shighat (ucapan) talak dibagi menjadi dua; talak sharih dan kinayah. Talak kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang memiliki kemungkinan makna lain selain talak. Contohnya seperti kalimat: “Aku telah berpisah dengan istriku”. Kata ‘berpisah’ selain bisa dimaknai sebagai perceraian, bisa juga dimaknai sebagai terpisah secara fisik karena jarak yang jauh. Talak yang diucapkan dengan ucapan kinayah tidak berdampak pada putusnya ikatan pernikahan kecuali jika disertai dengan niat menceraikan istri.

Sedangkan talak sharih (jelas), yaitu kalimat yang tidak memiliki kemungkinan makna lain selain talak. Contohnya seperti kalimat: “Aku ceraikan kamu” atau “Aku telah menjatuhkan talak pada istriku”. Jika seorang suami mengucapkan sighat talak sharih, maka otomatis jatuh talak, meskipun tanpa disertai niat menceraikan istri atau bercanda.

ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه

Artinya: Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun. Dan tidak berpengaruh karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya. [Fath al-Mu’iin IV/5]

 Tuduhan tanpa bukti tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 12.

Baca juga   Talak di Luar Pengadilan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. al-Hujurat [49]: 12).

Apalagi bila tuduhan selingkuh menjurus pada tuduhan zina, maka akan masuk kategori qadaf, yaitu menuduh zina dalam konteks mencela, menghina atau mempermalukan yang memiliki konsekuensi khusus ketika tidak dapat dibuktikan.

Untuk itu diperlukan klarifikasi dan validasi agar tidak sampai masuk dalam prasangka, seperti arahan dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6)

Topik: halo MUI

Artikel Terkait

Balut Filipina. (Foto: Umroh Halal)

Balut Filipina

07/10/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum makanan balut Filipina menurut fatwa MUI? Novi Widiyana, Sidoarjo   Jawaban: Saudari...

Orang tua sedih. (Foto: Tribun Belitung)

Persaudaraan Matahari

01/10/2025

Pertanyaan: Adik ipar saya perempuan berumur 30 tahun lulusan S1 perguruan tinggi negeri Surabaya belum...

Makam non muslim. (Foto: Antara News)

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

30/09/2025

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita atas kematian non muslim seperti Paus...

Ilustrasi COD. (Foto: SAP Xpress)

Pembayaran Sistem COD

20/09/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum sistem pembayaran COD di marketplace jual beli online dengan fiturnya yang tersedia...

Ilustrasi. (Foto: Detik.com)

Rabu Wekasan

18/09/2025

Pertanyaan: Bagaimana tanggapan MUI tentang rabu wekasan? Moh. Fazal Muttaqun, Blitar.   Jawaban: Saudara Moh....

Bersalaman dengan Ibu Guru

Bersalaman dengan Ibu Guru

17/09/2025

Pertanyaan: Bagaimana hukum menyentuh/bersalaman kepada guru perempuan masa kecil setelah dewasa? Heru, Probolinggo   Jawaban:...

Shalat. (Foto: MUIJ/Jadwal Shalat Digital)

Shalat Jamak

21/05/2025

Pertanyaan: Assalamu’alaikum pak Kiai mau tanya sebuah  silang pendapat. Saya malam ini dalam perjalanan ke...

Informasi Terbaru

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

21/01/2026 - 10:05 WIB
Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

19/01/2026 - 17:00 WIB
Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

15/01/2026 - 20:00 WIB
SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

14/01/2026 - 13:05 WIB
Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

14/01/2026 - 11:14 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Persaudaraan Matahari

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved