MUI Jatim – Ginanjar Sya’banFilolog muda NU menceritakan momen-momen keakraban antara Guru Besar Madzhab Syafi’i Universitas Al-Azhar Mesir, Syaikh Abdul Aziz al-Syahawi al-Husaini dan wakil Rais Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelang acara seminar di Institut Pesantren KH Abdul Chalim (Ikhac) Pacet, Mojokerto Senin (18/07/2022) siang.
“Tadi pagi sebelum acara seminar ini antara Syaikh Abdul Aziz al-Syahawi dan KH Afifuddin Muhajir duduk bersama, sebuah pemandangan yang menyejukkan mata dan hati. Kudaanya saling bertukar hadiah,” katanya.
Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSIA) Jakarta itu menceritakan bahwa antara kedua tokoh saling memberi kitab karanganya masing-masing. Syaikh Abdul Aziz al-Syahawi salah satunya memberi kitab biografinya yang ditulis oleh muridnya dengan judul Bughyah ats-Tsawi fi Tarjamah Syekh Abdul Aziz al-Syahawi. Sementara Kiai Afif menghadiahkan kitab karyanya diantaranya yakni Fathul Mujib alqorib yang merupakan syarah Al-Ghayah wa At-Taqrib.
“Oleh Syaikh Abdul Aziz langsung disambut dengan mengatakan, insyallah saya akan membacakan kitab yang ditulis oleh KH Afifuddi Muhajir di Al-Azhar. Ini satu hal yang membuat kita bersemangat,” ujarnya.
Penulis buku Maha Karya Islam Nusantara itu kemudian menyebutkan bahwa santri harus bangga karena mempunyai kiai seperti KH Afifuddin Muhajir yang menjadi cermin. Tidah hanya untuk ilmu tetapi juga untuk akhlak,” pungkasya.
Sementara Kiai Afif dalam seminar pemikiran Islam madzhab Syafii menyampaikan bahwa setiap hukum yang tidak punya nasab dalam Al-Qur’an Hadist tidak bisa disebut dengan hukum Islam atau syar’i. Namun nasab dibagi menjadi dua, pertama nasab langsung dan yang kedua nasab tidak langsung. Disebutkan adakalanya aturan hukum diambil dari nasab langsung ada juga yang tidak langsung melalui dalil-dalil sekuder.
“Kita kan punya dua dalil, pertama dalil primer Al-Qur’an dan Sunnah. Dan dalil sekunder selain dari itu. Jika di balik nasab itu ada maqasid maka pertanyaannya apa tujuan syariat itu?,” tanyaya kepada peserta.
Kiai Afif kemudian menjawabnya sendiri bahwa tujuan dari syariat adalah terwujudnya kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat.












