MUI JATIM – Warga Jawa Timur (Jatim) mendapat insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan di Jatim.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim itu berharap insentif ini dapat mengurangi beban masyarakat selama Ramadan. Dengan demikian, masyarakat bisa beribadah lebih tenang.
“Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah, Senin (4/4).
Khofifah mengatakan pemutihan PKB dan pokok BBN kedua ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.
“Tahun ini sampai dengan kuartal I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan,” ucap Khofifah.
Menurut dia, capaian ini tak lepas dari berbagai inovasi layanan pembayaran, baik secara langsung maupun non tunai. Sejauh ini, wajib pajak yang memanfaatkan layanan non tunai mencapai 307.183 hingga 30 Maret 2022.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kami dapat terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak, dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.












