MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Disuntik Vaksin Babi?

OlehMUI Jatim
Rabu, 24 Mar 2021 - 09:49 WIB
ShareTweetSend

Saya dulu berpikiran bahwa ketika divaksin dengan suntikan yang mengandung babi adalah diambilkan dari dagingnya, darahnya, kulitnya atau organ tubuh yang lain.

Ternyata anggapan saya salah. salah total, setelah mendengar pemaparan dari seorang ilmuwan yang saat ini menjadi peneliti virus dan vaksin merah putih, seorang doktor lulusan Jerman dan menjadi dosen di ITB. Maklum, andaikan masuk SMA mungkin saya diterima di jurusan IPS, untungnya saya mondok.

Makanya benar Allah memerintahkan merujuk kepada ahlinya:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

(An-Naĥl: 43) “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”

Dan Allah memerintah untuk klarifikasi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

(Al-Ĥujurāt: 6) “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Penjelasan yang saya pahami dari uraian panjang tadi, bahwa yang dimaksud vaksin terbuat dari Tripsin Pangkreas Babi adalah dengan cara mengambil dari pangkreas babi, kemudian dihancurkan, dari bagian protein diambil yang namanya Tripsin. Bentuknya kecil tak kasat mata. Dari kaca mata Fikih kita sudah maklum menghukumi sesuatu yang tidak bisa dilihat oleh mata:

ﺧﺮﺝ ﺑﻪ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺮﺋﻲ ﺑﻪ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺆﺛﺮ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻤﻮاﺿﻊ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ، ﻭﻛﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺟﻤﻊ ﻟﺮﺅﻱ، ﻭﻛﺎﻥ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻣﻐﻠﻆ ﻭﺑﻔﻌﻠﻪ ﻋﻨﺪ ﻣ ﺭ.

Pengecualiannya adalah najis yang tidak terlihat, maka tidak pengaruh, meskipun ada di beberapa tempat terpisah sekira bila dikumpulkan akan terlihat dan akumulasinya sedikit walaupun dari najis mughallazah (anjing dan babi) dan dengan perbuatan yang disengaja -juga tidak berpengaruh- (Ianah Ath-Thalibin 1/43)

Baca juga   Gubernur Khofifah Soroti Krisis Sosial di Jatim pada Pengukuhan MUI 2025-2030, Ajak Ulama Adaptasi Dakwah Digital

Apakah Tripsin ini yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia? Bukan. Sekali lagi bukan.

Tripsin ini untuk melepaskan inangnya karena menempel di pelat padat. Setelah itu dalam waktu kurang 5 menit Tripsin harus dibersihkan dari inangnya agar inang ini tidak mati. Selanjutnya inang yang sudah terpisah dari Tripsin tadi diisi kode getik atau resep membuat virus. Didalam inang tersebut tumbuh virus. Jumlahnya juga sedikit cuma 10 mili liter atau beberapa tetes dari air gelas mineral yang berisi 240 mili liter itu. Inilah yang dibuat oleh Oxford.

Kemudian dibeli oleh banyak perusahaan. Lalu dikembangkan dalam penampungan besar seukuran ribuat liter. Penghukuman secara Fikih juga sangat maklum.

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﻥ اﻟﻤﺎء ﻃﻬﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﺠﺴﻪ ﺷﻲء». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺜﻼﺛﺔ

Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya air adalah suci. Tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu” (HR Abu Dawud An-Nasa’i dan Tirmidzi)

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ اﻟﺒﺎﻫﻠﻲ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ – ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﻥ اﻟﻤﺎء ﻻ ﻳﻨﺠﺴﻪ ﺷﻲء, ﺇﻻ ﻣﺎ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﺭﻳﺤﻪ ﻭﻃﻌﻤﻪ, ﻭﻟﻮﻧﻪ». ﺃﺧﺮﺟﻪ اﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ

Dari Abu Umamah Al-Bahili bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya air tidak najis kecuali bila berubah baunya, rasanya dan warnanya” (HR Ibnu Majah)

Kemudian virus dipanen dan dimurnikan dan dicampur dengan air lagi dalam jumlah yg besar dan bahan untuk siap disuntikkan. Semua proses produksi di atas hanya menggunakan unsur non hewani. Vaksin siap disuntikkan.

Seperti halnya vaksin AstraZeneca adalah vaksin Meningitis saat Anda mau umroh dan haji ke Arab Saudi. Kalau suntik vaksin Meningitis mau tapi giliran AstraZeneca tiba-tiba tidak mau? Padahal Arab Saudi juga mengharuskan vaksin virus Covid-19 bila ada yang mau ke Arab Saudi.

Baca juga   Waketum MUI Minta Media Massa Serukan Narasi Pemilu Damai

diambil dari status facebook beliau.

Topik: MUI

Artikel Terkait

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Status Darah Haidh

Status Darah Haidh

26/08/2026

Berliana, Banjarnegara Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb, mohon maaf, izin bertanya, apakah flek coklat seperti ini...

Informasi Terbaru

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Status Darah Haidh

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved