MUI JATIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim melalui Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) menggelar ‘Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Rencana Kerja Sama Antara MUI Jatim Melalui Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) dengan Juru Sembelih Halal (Juleha) Jatim’ melalui zoom meeting Rabu (30/03/2022).
KH Hasan Ubaidillah sekretaris MUI Jatim menuturkan saatnya MUI turut berpartisipasi memfilter makanan yang dikosumsi oleh umat Islam. Guna memastikan suatu produk atau makanan tersebut halal dan sehat.
“Saya sering melihat vidio di Youtube bagaimana pemotongan ayam hanya ditusuk lehernya. Masih belum mati langsung dilempar ke air panas. Yang demikian ini menjadi bangkai dan tidak boleh dikosumsi,” ujarnya.
Melihat realitas yang sering terjadi seperti di atas, Kiai Hasan mengatakan pentingnya peran Juleha untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Terkait bagaimana menyembelih hewan yang baik dan benar menurut syariat Islam.
Sementara Ketua BPIH MUI Jatim M Fathurrozi menuturkan wajibnya produk bersertifikat halal sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Yang mana UU tersebut telah diberlakukan sejak 17 Oktober tahun 2019. Pemerintah memberikan waktu untuk pengurusan sertifikat halal sampai 17 Oktober tahun 2024. Jika tidak dipenuhi produk dilarang beredar.
“Sehingga sosialisasi sertifikasi halal menjadi kewajiban kita bersama. Terutama MUI dan Juleha di tiap-tiap kabupaten. Sehingga pada tahun 2024 semua produk yang sudah diverifikasi halal sudah mempunyai sertifikat” ujarnya.
Kiai Fathurrozi menyebutkan dua cara untuk mendapat sertifikat halal. Pertama melalui surat pernyataan kehalalan produk dari produsen yang sudah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sehingga akan mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) secara gratis.
“Yang pertama ini bagi produk yang sudah jelas kehalalnya. Seperti makanan yang dibuat dari hasil pertanian,” terangnya.
Cara yang kedua dengan cara reguler bagi produk yang masih memerlukan pemeriksaan di laboratorium melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Karena reguler maka berbayar,” pungkasnya.












