Fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang Penggunaan Atribut Agama Lain
MUIJatim--Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Fatwa-MENGGUNAKAN-ATRIBUT-AGAMA-LAIN Download >> Fatwa MUI tentang ...





