MUIJatim–Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Fatwa-MENGGUNAKAN-ATRIBUT-AGAMA-LAIN
Download >> Fatwa MUI tentang Penggunaan Atribut Agama Non-Muslim











