MUIJatim–Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena : sebagai berikut
Download >>> Fatwa No 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella)











