MUI JATIM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin menanggapi maraknya perbincangan logo halal yang baru dirilis oleh Kementrian Agama (Kemenag). Tanggapa kiai muda itu ia tuliskan di akun Fecebooknya Ahad (13/03/2022).
“Perbedaan logo Halal di Indonesia dengan negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islam melainkan langsung negaranya. Sementara di Indonesia mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia karena memang MUI lah yang mengawali sertifikasi produk Halal,” tulisnya.
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Undang-Undang Jaminan produk halal. Maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag. Namun ketentuan halalnya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.
Direktur Aswaja NU Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim tersebut memaparkan dua alasan Sebagian pihak yang kebeeratan atas kebijakan itu.
“Beberapa poin yang menjadi keberatan. Pertama tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI tentu selesai perdebatan. Logo halal seperti bentuk wayang dan tidak terbaca secara teks Arab sebagai حلال. Andaikan di bawah simbol itu ada tulisan Arab halal, selesai perdebatan,’ ungkapya.
Bagi kiai muda alumni Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri itu mengajak untuk melihat yang lebih penting. Yakni kehalalan produk yang benar-benar terjamin, sebab nyata sekali banyak ditemukan di pasar penjualan ayam tiren (mati kemarin).
“Banyak ditemukan ayam yang tidak disembelih sesuai ketentuan fikih dan lainnya. Jadi saya lebih mementingkan isi dari pada gambar luarnya,” pungkasnya.












