MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Upaya Lindungi Keluarga

OlehMUI Jatim
Jumat, 19 Mar 2021 - 11:00 WIB
Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Upaya Lindungi Keluarga
ShareTweetSend

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Gerakan ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menguatkan peran perempuan, anak, dan tentu saja keluarga.
Hal ini disampaikan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat memberikan sambutan kunci dalam kegiatan Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang digelar MUI di Jakarta, Kamis (18/3).
“Pendewasaan usia perkawinan pada hakikatnya adalah menyadari bahwa tidak menikahkan anak pada usia anak. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tidak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari hak asasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu dipaksa menikah di bawah 18 tahun, memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik itu dari aspek pendidikan, kualitas kesehatan, dan berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
“Dampak perkawinan anak itu tidak hanya dialami anak yang dinikahkan, tetapi juga anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Data membuktikan bahwa stunting lahir dari ibu yang masih berusia anak,” kata dia.
Karena itu, dia menilai, kegiatan yang dilaksanakan MUI ini sangat strategis dan perlu diperhatikan. Kegiatan ini, merupakan wujud penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam praktek perkawinan anak yang memprihatinkan.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa fiqih maupun syariat Islam tidak memberikan batas minimum usia perkawinan secara kuantitatif. Namun, dia menegaskan, tidak berarti pada usia-usia yang rentan seperti anak-anak, kemudian dibebaskan untuk menikah. Dia menilai, ukuran paling mudah menilai seseorang layak menikah atau tidak adalah apakah di kemudian hari tergambar kehidupan yang harmonis atau hayatan zaujiyyah. “Fiqih tidak membatasi usia perkawinan, tapi ada penekanan kedewasaan. Dan ada tujuan keharmonisan di dalam sebuah perkawinan,” kata dia.
Dia mengatakan inti dari perkawinan di samping sakinah, mawadadah, wa rahmah, tetapi di balik itu ada sebuah tugas besar di perkawinan yaitu melihatkan kehidupan yang harmoni, hayatan zaujiyyah
“Bukan hanya di dunia melainkan sampai nanti di akhirat, makanya kalau kita melihat ayat-ayat Alquran maupun hadist Rasulullah SAW, yang ditawarkan dialah hayah zaujiyyah dalam perkawinan,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, zaujiyyah adalah tawaran utama dalam agama Islam. Karena itu, maka pertimbangan menikah tidak sekadar asal cocok belaka. Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan yaitu kehidupan yang harmoni di dunia dan akhirat. Harmoni itu, imbuh Kiai Miftach, adalah gambaran kedewasaan seseorang. Dari harmoni itulah, nantinya lahir sebuah keluarga bahkan membentuk bangsa yang berkualitas.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis, menyampaikan bahwa saat ini tugas yang paling utama dalam menekan angka pernikahan anak harus dimulai dengan memperbaiki paradigma masyarakat bahwa perempuan yang boleh menikah adalah perempuan yang sudah haid. Padahal menurutnya, haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan. “Perempuan yang sudah haid belum tentu dewasa dan bisa bertanggungjawab atas keluarga. Dewasa adalah yang sudah tahu hak dan kewajibannya termasuk dalam berumah tangga,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini upaya pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqih sesuai tuntunan Islam. Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari risiko perceraian, dan risiko kemiskinan
Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain dia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.
Prof Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementerian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan .
Pendidikan pra nikah
Wakil Presiden RI, Prof KH Maruf Amin, mengatakan tingginya angka pernikahan anak juga menjadi sumbangsih tersendiri terhadap faktor perceraian dini dewasa ini. Ini disebabkan karena usia anak di bawah 19 tahun secara psikologis belum memiliki kesiapan mental yang cukup untuk memulai bahtera rumah tangga.
Pernikahan yang dilaksanakan tanpa persiapan yang matang baik secara psikis dan biologis, memiliki kemungkinan lebih besar kepada terciptanya keluarga yang tidak harmonis dan bahagia, bahkan sampai berujung pada perceraian. “Jadi kematangan ini harus dimaknai secara kualitatif, matang secara fisik dan mental,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga menyampaikan bahwa pendidikan dan penanaman kesadaran berumah tangga perlu diberikan kepada para calon pengantin melalui konseling pra nikah, dan konseling hal ini menjadi lebih penting setelah ada temuan tingginya angka perceraian. Dalam konseling tersebut nantinya para calon pengantin akan diajarkan berbagai macam hal krusial dalam dunia perkawinan.
INFOKOM MUI

Baca juga   MUI Kabupaten Probolinggo Bekali Dai Hadapi Tantangan Dakwah di Era Milenial

Artikel Terkait

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Guna menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pengurus...

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Informasi Terbaru

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026 - 11:09 WIB
Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026 - 18:44 WIB
MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026 - 20:18 WIB
Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026 - 11:18 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026 - 17:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved