MUIJatim – Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protocol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah), sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.* Baca selengkapnya atau Download











