Surabaya, MUI Jatim
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat saat ini sedang menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempertanyakan kewenangan negara dalam hal pengumpulan dan pendistribusian zakat. Langkah ini memicu perdebatan, karena sejumlah pihak menilai bahwa keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat adalah sah dan memiliki dasar yang kuat.
KH Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang sah dan krusial. Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (18/05/2025), KH Masduki menjelaskan bahwa fatwa tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi pembentukan amil zakat melalui dua skema utama: pertama, amil zakat yang diangkat langsung oleh pemerintah, dan kedua, amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat namun mendapat pengesahan dari pemerintah.
“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” jelas Masduki seperti dilansir dari Suara Surabaya.
Dia memaparkan, salah satu rujukan dalam konsiderans fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi amil, yang artinya seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.
Berdasarkan hal tersebut, dia menilai terdapat peran negara yang besar pada pembentukan amil zakat dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemaslahatan.
“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan negara yang meminggirkan urusan agama. Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktrin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama,” kata Masduki.
Lebih lanjut, dia menekankan negara tidak mewajibkan zakat. Namun, karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas.
Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lanjut dia, maka Pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dimana status Baznas adalah lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Meskipun lembaga pemerintah, kata Masduki, keanggotaan Baznas sebagian besar berasal dari unsur masyarakat, dengan sebelas orang anggota yang delapan diantaranya berasal dari unsur masyarakat.
“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” ucap Masduki Baidlowi.












