MUIJatim–Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan/atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Baca lengkap
Download >>> Fatwa MUI No 11 tahun 2019 tentang Transplantasi untuk Diri Sendiri











