MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Masih Memperbolehkan Kripto Diperdagangkan dengan Syarat Ini

OlehMUI Jatim
Sabtu, 13 Nov 2021 - 09:20 WIB
Ijtima Ulama VII MUI Sepakati 12 Poin Bahasan Aktual
ShareTweetSend

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika mata uang kripto atau cryptocurrency haram digunakan dan tidak sah untuk diperdagangkan.

Namun ada pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan jika terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan tentang kripto ini.

Pertama, hasil musyawarah ulama menetapkan penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, dikatakan boleh diperjualbelikan.

LBM NU Jatim Haramkan Kripto
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas mengungkapkan, hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) tetap memutuskan cryptocurrency haram.

“Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan,” tuturnya di Kantor PWNU Jatim, ditulis Rabu (3/11/2021).

Kiai Anas menjelaskan, dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i, mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli. “Ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan,” katanya.

Baca juga   Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1

Syarat pertama, lanjut Kiai Anas, barang tersebut harus suci. kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat. Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i;

Keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya; kelima, mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang; keenam, selamat dari akad riba; dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas dia.

Artikel Terkait

Pengukuhan Pengurus MUI Jatim 2025-2030: Memperteguh Sinergi Ulama-Umara dan Menjaga Kedaulatan Bangsa

Pengukuhan Pengurus MUI Jatim 2025-2030: Memperteguh Sinergi Ulama-Umara dan Menjaga Kedaulatan Bangsa

12/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Rangkaian acara Pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Masa...

Perkuat Harmoni Beragama, Komisi KUB MUI Jatim Gelar Silaturahmi dan Raker Perdana

Perkuat Harmoni Beragama, Komisi KUB MUI Jatim Gelar Silaturahmi dan Raker Perdana

08/07/2026

SURABAYA, MUIJatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Kerukunan Antar Umat...

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026

SURABAYA, MUIJatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun...

Ketum MUI KH Anwar Iskandar: Korupsi Triliunan Rupiah adalah Pelanggaran HAM Berat, Tolak HAM Jadi Tameng Koruptor

Ketum MUI KH Anwar Iskandar: Korupsi Triliunan Rupiah adalah Pelanggaran HAM Berat, Tolak HAM Jadi Tameng Koruptor

06/07/2026

JAKARTA, MUI Jatim — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien...

Sinergi MUI Jatim dan BPJS Kesehatan Gelar “Tasbih JKN”, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berbasis Syariah bagi Umat

Sinergi MUI Jatim dan BPJS Kesehatan Gelar “Tasbih JKN”, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berbasis Syariah bagi Umat

30/06/2026

SURABAYA, MUIJATIM.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan menggelar...

Lindungi Generasi Bangsa, Komisi Fatwa MUI Jatim Kaji Bahaya Penyalahgunaan Vape Bersama BNN dan BPOM

Lindungi Generasi Bangsa, Komisi Fatwa MUI Jatim Kaji Bahaya Penyalahgunaan Vape Bersama BNN dan BPOM

26/06/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Fatwa menggelar...

Matangkan Persiapan Mukerda dan Pengukuhan Pengurus, Jajaran Pimpinan MUI Jatim Gelar Audiensi dengan Gubernur Khofifah

Matangkan Persiapan Mukerda dan Pengukuhan Pengurus, Jajaran Pimpinan MUI Jatim Gelar Audiensi dengan Gubernur Khofifah

25/06/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Segenap jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur...

Informasi Terbaru

Pengukuhan Pengurus MUI Jatim 2025-2030: Memperteguh Sinergi Ulama-Umara dan Menjaga Kedaulatan Bangsa

Pengukuhan Pengurus MUI Jatim 2025-2030: Memperteguh Sinergi Ulama-Umara dan Menjaga Kedaulatan Bangsa

12/07/2026 - 21:45 WIB
Perkuat Harmoni Beragama, Komisi KUB MUI Jatim Gelar Silaturahmi dan Raker Perdana

Perkuat Harmoni Beragama, Komisi KUB MUI Jatim Gelar Silaturahmi dan Raker Perdana

08/07/2026 - 16:08 WIB
Ketum MUI KH Anwar Iskandar: Korupsi Triliunan Rupiah adalah Pelanggaran HAM Berat, Tolak HAM Jadi Tameng Koruptor

Ketum MUI KH Anwar Iskandar: Korupsi Triliunan Rupiah adalah Pelanggaran HAM Berat, Tolak HAM Jadi Tameng Koruptor

06/07/2026 - 14:21 WIB
Sinergi MUI Jatim dan BPJS Kesehatan Gelar “Tasbih JKN”, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berbasis Syariah bagi Umat

Sinergi MUI Jatim dan BPJS Kesehatan Gelar “Tasbih JKN”, Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berbasis Syariah bagi Umat

30/06/2026 - 09:59 WIB
Lindungi Generasi Bangsa, Komisi Fatwa MUI Jatim Kaji Bahaya Penyalahgunaan Vape Bersama BNN dan BPOM

Lindungi Generasi Bangsa, Komisi Fatwa MUI Jatim Kaji Bahaya Penyalahgunaan Vape Bersama BNN dan BPOM

26/06/2026 - 14:09 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved