MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Jatim Dr H Sukadiono dr MM: Melawan Patologi Sosial

Dr H Sukadiono dr MM, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Jawa Timur dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.

OlehMUI Jatim
Minggu, 10 Apr 2022 - 21:17 WIB
Dr H Sukadiono dr MM, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Jawa Timur dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Dr H Sukadiono dr MM, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Jawa Timur dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.

ShareTweetSend

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan banyaknya orang yang terjerat dan tertipu dalam aktivitas digital. Aktivitas penipuan yang berkedok trading dan pinjaman online (pinjol) marak terjadi.

Tidak jarang korban penipuan mengalami depresi karena teror atau karena uangnya tiba-tiba raib tidak jelas.

Fenomena banyaknya korban penipuan di atas menegaskan bahwa masyarakat kita sangatlah rapuh. Kondisi di atas merupakan bagian dari patologi sosial di era digital.

Patologi sosial bisa dipahami sebagai kegagalan sosialisasi norma-norma moralitas, yang membuat masyarakat mudah sekali melakukan pelanggaran atau tindakan menyimpang dari kepatutan moral yang ada dalam agama maupun negara.

Mudahnya percaya pada trading bodong dan rentannya terjerat pinjol, adalah kondisi yang kerap dialami masyarakat.

Hal di atas berpotensi menjadi problem serius apabila dibiarkan. Pinjaman online ilegal atau trading bodong, jelas tidak berpijak pada undang-undang atau hukum negara yang berlaku.

Dengan memanfaatkan daya jangkau teknologi yang luas untuk menjaring korban. Tidak jarang pula mereka harus berbohong dengan mengatasnamakan telah mendapat izin dari Kementerian Keuangan.

Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban. Di tengah kerentanan ekonomi dan psikologi masyarakat, hal tersebut terbukti efektif. Buktinya korban dari trading dan pinjol illegal begitu banyak.

Kesalehan sosial

Ramadan menjadi momentum penting melawan patologi sosial. Bulan suci yang di dalamnya menyimpan beberapa nilai mulia seperti kesabaran, solidaritas, kepedulian dan ketundukan mempunyai relevansi atas masalah sosial yang ada.

Selain memperkuat kesalehan diri, Ramadan juga menjadi momentum menguatkan kesalehan sosial.

Persoalan penipuan di ruang digital adalah masalah aktual yang tidak bisa kita anggap enteng. Masalah ini mempunyai implikasi sosial yang dahsyat. Korban dari kondisi ini akan sangat mungkin terjebak pada depresi berat hingga kenekatan yang berujung kriminal.

Baca juga   Wujud Kepedulian sebagai Khadimul Ummah, MUI Jatim Sembelih 6 Sapi Kurban dan Bagikan 1.000 Paket Daging untuk Masyarakat

Era digital sekarang ini, rentenir atau modus penipuan sejenis telah bertranformasi dan beroperasi secara online dalam bentuk yang biasa disebut fintech (financial technology).

Secara praktik sama, yakni meminjamkan uang atau mengajak orang untuk investasi tetapi model operasinya yang berbeda.

Penipuan dalam dunia online tidak kalah kejam jika dibanding dengan model rentenir konvensional.

Platform pinjaman online atau trading menjanjikan kemudahan. Tidak perlu tatap muka, orang dijanjikan bisa menerima hasil secara instan. Tetapi akibat dari itu semua, tidak jarang berakhir dengan kondisi yang mengenaskan.

Kondisi di atas yang membuat kesalehan sosial menjadi relevan. Praktik kesalehan sosial merujuk pada perilaku peduli kepada orang-orang yang rentan.

Kesalehan sosial adalah tindakan yang tidak hanya ditandai dengan rukuk dan sujud, puasa, haji dan ibadah lainnya. Kesalehan ini mengukur seberapa besar seseorang memiliki kepekaan sosial atas kondisi aktual.

Dalam sebuah hadits diceritakan seorang sahabat yang memuji kesalehan orang lain di depan Nabi Muhammad. Nabi bertanya, “Mengapa ia kau sebut sangat saleh?”

Sahabat itu menjawab, “Karena tiap saya masuk masjid ini dia sudah salat dengan khusyuk. Dan tiap saya sudah pulang, dia masih saja khusyuk berdoa.”

“Lalu siapa yang memberinya makan dan minum?” tanya Nabi lagi.

“Kakaknya,” sahut sahabat tersebut.

Lalu Nabi berkata, “Kakaknya itulah yang layak disebut saleh”.

Sahabat itu pun diam.

Patologi sosial

Gambaran dari cerita di atas menegaskan, bahwa ibadah ritual saja tidak cukup. Diperlukan praktik sosial untuk melengkapinya. Hal paling relevan dalam konteks hari ini adalah ibadah puasa di bulan Ramadan yang sedang kita jalani.

Puasa memiliki dimensi horisontal yang kental seperti menyantuni orang duafa, peduli anak yatim dan praktik ibadah sosial yang lain. Dalam konteks tersebut, banyaknya korban pinjol dan trading ilegal harus menjadi kepedulian kolektif di bulan yang suci ini.

Baca juga   Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa'dah dan Dzulhijjah

Secara komunal, diperlukan semacam alat kontrol agar masyarakat tidak mudah terjebak persoalan ini.

Secara pribadi, kita semua perlu menjadi bagian aktif dari aktor sosial yang mengampanyekan nilai-nilai dalam literasi digital agar orang terdekat kita tidak mudah terperdaya.

Praktik di atas yang saya sebut sebagai melawan patologi sosial. Melawan patologi sosial merupakan tanggung jawab kita semua pada momentum Ramadan ini, tentu kita tidak boleh lengah dan terus menguatkan solidaritas sosial.

Karena, semakin antipasti kita dalam menyikapi problematika masyarakat yang ada, semakin terjerembap masyarakat kita dalam menghadapi patologi sosial tersebut.

Dakwah inklusif, yang membawa misi kemanusiaan dan kesejahteraan harus selalu dilakukan. Tanpa adanya rasa empati dan kegelisahan didalam menyelesaikan problem patologi sosial tersebut. Rasanya akan sulit kita dapat bertahan di tengah semakin kompleksnya problem kemasyarakatan tersebut.

Ada banyak strategi untuk melawan patologi sosial, seperti menggalakan berbagai macam bentuk charity kepada kelompok rentan, mendampingi masyarakat agar tidak terjebak dengan persoalan semisal pinjol atau investasi bodong. Hingga pertautan antara perguruan tinggi, dunia industri dan pemerintah dalam mengadakan program yang impelementatif dan memiliki target menyejahterahkan masyarakat.

Semua itu dapat dilakukan, ketika kerja sama strategis terus terjalin. Ramadan yang suci ini harus menjadi momentum kolektif untuk bergerak menyadari banyaknya masalah sosial yang muncul. Terutama dalam ruang digital. Dengan kepedulian maka puasa kita di bulan Ramadan ini akan menjadi sempurna dan mendapat berkah dari Allah SWT, aamiin.  (*)  
sumber.

Artikel Terkait

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menggelar...

Bisnis Seorang Food Vloger 

Bisnis Seorang Food Vloger 

14/08/2026

Yunia Nur Azizah, Purwokerto Pertanyaan : Hallo MUI, Assalamualaikum Izin bertanya terkait hukum ekonomi syariah...

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Lembaga Pembinaan dan...

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026

Menyambut momen perayaan Hari Kemerdekaan RI, semarak kegiatan lomba 17-an dan jalan santai tentu menjadi...

Jual Beli Piutang

Jual Beli Piutang

10/08/2026

Azhar, Pamekasan Pertanyaan: Apa pengertian بيع الدين بالدين dan contoh gampangnya ? Terima kasih Jawaban:...

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pembahasan dan...

Bank Konvensional

Bank Konvensional

06/08/2026

Berliana, Banjarnegara Pertanyaan: di rumah saya ada barang - barang (seperti mobil, makanan, baju, dll)...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026 - 18:00 WIB
LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026 - 19:03 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026 - 19:10 WIB
Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026 - 15:00 WIB
MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

05/08/2026 - 16:16 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Bisnis Seorang Food Vloger 

Jual Beli Piutang

Bank Konvensional

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

Menabung Emas Digital

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved