MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Hukum Kafir

Oleh KH Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

OlehBoy Ardiansyah
Senin, 23 Mei 2022 - 20:20 WIB
Hukum Kafir
ShareTweetSend

MUI Jatim – Tadi siang bertempat di Pendopo Kabupaten Pamekasan ada pembekalan untuk para khatib agar tidak membawa tema radikal, mudah mengafirkan atau membunuh hanya karena berbeda pendapat.

Saya kebagian tema keabsahan NKRI berdasarkan pandangan ulama Fikih. Juga hadir Napiter (mantan Napi), Ust Mukhtar, atau nama alias Herman atau Abu Hafshah (foto pegang mic).

Beliau menceritakan awal mula bergabung dengan teroris hingga memiliki akses informasi dengan ISIS. Di antara doktrin Takfiri (mengafirkan) adalah soal hukum yang tidak mendasarkan pada hukum Allah. Maka jika tidak memakai hukum Allah sudah pasti kafir. Di Indonesia ini juga kafir, menurut mereka.

Betulkah demikian? Tidak betul. Tuduhan kafir tersebut persis dialami oleh Sayidina Ali yang dikafirkan oleh khawarij, karena menerima arbitrase.

Terjadilah dialog antara Sahabat Ibnu Abbas dengan kelompok khawarij:

قُلْتُ : هَاتُوا مَا نَقَمْتُمْ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَابْنِ عَمِّهِ ، وَخَتَنِهِ ، وَأَوَّلِ مَنْ آمَنَ بِهِ

Ibnu Abbas: “Kemarilah, apa yang kalian benci dari para sahabat Nabi, sepupu Nabi dan orang yang pertama kali beriman kepada Nabi (Ali bin Abi Thalib)?”

قَالُوا : إحْدَاهُنَّ أَنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { إنْ الْحُكْمُ إلَّا لِلَّهِ }

Mereka berkata: “Pertama, Ali mengangkat orang-orang sebagai juru hukum dalam agama Allah. Padahal Allah berfirman: “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”.

قُلْتُ لَهُمْ : أَرَأَيْتُمْ إنْ قَرَأْتُ عَلَيْكُمْ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ ، وَحَدَّثْتُكُمْ مِنْ سُنَّةِ نَبِيِّهِ مَا يَرُدُّ قَوْلَكُمْ هَذَا ، تَرْجِعُونَ ؟ قَالُوا : اللَّهُمَّ نَعَمْ

Aku berkata kepada mereka: “Apakah kalian melihat jika aku bacakan al-Quran dan Hadis Nabi yang dapat menjawab pendapat kalian, kalian akan kembali?”

Baca juga   Harmonisasi Kerangka Berpikir Keagamaan dalam Konteks Kebangsaan

Mereka berkata: “Ya Allah, ya”

قُلْتُ : أَمَّا قَوْلُكُمْ : إنَّهُ حَكَّمَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ ، فَأَنَا أَقْرَأُ عَلَيْكُمْ أَنْ قَدْ صَيَّرَ اللَّهُ حُكْمَهُ إلَى الرِّجَالِ فِي أَرْنَبٍ ثَمَنُهَا رُبْعُ دِرْهَم

Aku berkata: “Perkataan kalian bahwa Ali mengangkat juru hukum dalam agama Allah, maka aku bacakan pada kalian bahwa Allah menjadikan juru hukum dalam kelinci yang harganya ¼ dirham”

قَالَ تَعَالَى : { لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ } ، إلَى قَوْلِهِ : { يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ } وَقَالَ فِي الْمَرْأَةِ وَزَوْجِهَا : { وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا }

Firman Allah: “Jangan lah kalian berburu sedangkan kalian ihram… Yang DIPUTUSKAN oleh 2 orang adil dari kalian”. Dan tentang wanita dan suaminya: “Jika kalian takut perpecahan keduanya, maka utuslah HAKAM (juru hukum) dari keluarga suami dan HAKAM dari keluarga istri”

أُنْشِدُكُمْ اللَّهَ أَحُكْمُ الرِّجَالِ فِي حَقْنِ دِمَائِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَإِصْلَاحِ ذَاتِ بَيْنِهِمْ أَحَقُّ ، أَمْ فِي أَرْنَبٍ ثَمَنُهَا رُبْعُ دِرْهَمٍ ؟ فَقَالُوا : اللَّهُمَّ بَلْ فِي حَقْنِ دِمَائِهِمْ ، وَإِصْلَاحِ ذَاتِ بَيْنِهِمْ ، قُلْت : أَخَرَجْتُ مِنْ هَذِهِ ؟ قَالُوا : اللَّهُمَّ نَعَمْ

Aku bersumpah, demi Allah, apakah hukum dalam masalah darah dan raga serta mendamaikan umat Islam lebih berhak, atau kah masalah kelininci harga ¼ dirham? Mereka menjawab: “Ya, benar” Aku bertanya: “Apakah aku sudah memberi jalan keluar?” Mereka menjawab: “Ya” (HR Al-Hakim)

Juga sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

ﻭاﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻭﻃﻬﻢ، ﺇﻻ ﺷﺮﻃﺎ ﺣﺮﻡ ﺣﻼﻻ، ﺃﻭ ﺃﺣﻞ ﺣﺮاﻣﺎ

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat diantara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (HR Tirmidzi).

Baca juga   KH Ilhamullah Sumarkhan Uraikan Tahapan untuk Meraih Cinta Allah di Bulan Ramadhan

Berdasarkan hadis ini selama tidak ada aturan yang melanggar syariat maka kita terikat dengan kesepakatan kita.

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved