Surabaya, MUIJatim.or.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat semakin disibukkan dengan persiapan hewan ternak. Apalagi di tengah wabah PMK ini, masyarakat perlu memperhatikan cara mengantisipasi penyakit tersebut. KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim menjelaskan cara mengantisipasi hewan kurban dari wabah PMK pada Workshop Kurban Aman di Tengah Wabah PMK.
Ia mengatakan, dalam shohih muslim ada aturan dilarang mencampur hewan sakit dengan hewan sehat.
“Orang yang mau berkurban harus memastikan terlebih dahulu kesehatan hewan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat. Hal ini termasuk dari tujuan syariat yaitu hifdz al-mal,” katanya, Kamis (07/07/2022).
Kedua, dilakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap lantai dan peralatan setelah proses pemotongan.
“Lantai dan peralatan yang kontak langsung dengan hewan kurban harus disterilkan setelah pemotongan. Tujuannya agar tidak terjadi penularan melalui carier,” terangnya.
Kemudian, petugas atau orang yang kontak dengan hewan selama proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan.
“Orang yang kontak langsung dengan hewan juga harus mensterilkan diri sebelum keluar dari area,” ungkapnya.
Selain itu, bagian-bagian tertentu dari hewan harus direbus selama 30 menit agar virus-virusnya hilang.
“Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan hewan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit,” pungkasnya.
Penulis : Risma Savhira












