Surabaya, MUI Jatim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemotongan Hewan dan Pelaporan Audit pada Ahad malam (19/04/2026) pukul 19.30–21.00 WIB melalui Zoom. Kegiatan yang diikuti oleh pengurus Komisi Fatwa ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Fatwa Bidang Fatwa Halal, KH. Mujab Mashudi, Ph.D., dan Wakil Sekretaris Kiai Ali Zainal Abidin (Gus Ebid).
Dalam sesi pertama, KH. Mujab Mashudi mengulas aspek fikih terkait tata cara penyembelihan hewan dengan merujuk beberapa kitab klasik dan mengaitkannya dengan praktik di lapangan. Ia menegaskan pentingnya “membumikan” teks fikih melalui pengalaman riil saat audit di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU).
Menurutnya, temuan lapangan kerap memperkaya pemahaman tekstual sehingga penanganan masalah menjadi lebih aplikatif. Sementara itu, Gus Ebid memaparkan standar form pelaporan audit untuk RPH dan RPU agar data audit dapat menjadi dasar perbaikan operasional dan akurasi sertifikasi halal.
KH. Mujab mengemukakan sejumlah pengalaman audit yang relevan. Ia mencontohkan masih ditemukannya juleha yang tidak membaca basmalah saat menyembelih, suatu indikasi praktik yang belum memenuhi kaidah.
“Saat menyembelih ada yang sambil merokok, nah itu baca basmalah-nya bagaimana,” ujar dia mengingatkan.
Sedangkan dari sisi sumber daya manusia, ia mencatat adanya peningkatan kompetensi juleha.
“Dulu dari 10 juleha biasanya yang bisa enam orang, tapi makin ke sini makin baik karena ada pengalaman dan pelatihan,” ujar dia.
Kendati demikian, masalah dasar masih muncul, seperti ketidaktahuan menentukan hulqum, mari’, dan wajdain.
“Ketika diberi tahu bahwa penyembelihan demikian tidak sah, beberapa juleha kerap protes dan mempertanyakan alasan ketidakabsahan tersebut,” ujar dosen UIN Maulana Malik Ibrahim ini.
KH. Mujab juga menyoroti sikap keberatan yang muncul terkait teknik pemotongan, terutama soal apakah kedua urat (wajdain) harus terputus. Ia menjelaskan bahwa ada perdebatan — sebagian juleha beralasan ada khilaf tentang wajdain — tetapi Komisi Fatwa mensyaratkan kedua urat terputus untuk memastikan kepastian hukum dan kehati-hatian (ihtiyath).
Selain itu, kondisi fasilitas RPU masih menjadi perhatian. KH. Mujab bercerita pernah menemukan RPU yang melakukan penyembelihan 15 ekor sehari di pinggir sungai dengan fasilitas tidak layak, kendati sudah terdaftar karena mendapatkan bantuan pendaftaran dari pemerintah daerah. Pendekatan Komisi tetap membina. Meski kondisi belum ideal, pelaku UMKM dimotivasi karena mereka berupaya mencari ma’isyah atau sumber penghidupan.
Dalam praktik audit, KH. Mujab mengungkap dinamika lain. Ketika auditor menanyakan siapa julehanya, sering terjadi saling menunjuk karena ketakutan atau kekhawatiran terhadap konsekuensi audit. Ia juga menyoroti bahwa sertifikat tidak selalu menjamin keterampilan. Ada juleha bersertifikat yang gagal dalam penyembelihan, dan sebaliknya ada yang tanpa sertifikat tetapi lebih terampil karena pengalaman kerja.
Untuk prosedur pemeriksaan, KH. Mujab menegaskan aturan sampel. “Sampel tiga ayam harus dipastikan semua berhasil. Kalau salah satu gagal, ketiganya harus diulang.” Ia menekankan agar ketentuan ini disampaikan jelas di awal audit agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kegagalan teknis menurut KH. Mujab banyak disebabkan oleh peralatan, khususnya pisau yang kurang tajam. Ia merekomendasikan penggunaan pisau berstandar SNI dan kerap membawa contoh pisau bermacam kualitas dalam pelatihan agar juleha dapat membandingkan.
Isu pemingsanan atau stunning juga menjadi bahasan penting. KH. Mujab menyebut masalah ini rumit karena ukuran sapi berbeda-beda sehingga efek totokan bisa bervariasi. Ada dua pandangan, yaitu, pertama, sebagian pihak menilai jika sapi tidak disembelih dalam 30 detik dan kemudian mati, berarti stunning benar-benar menyebabkan kematian. Sedang pihak yang lain berpendapat penyembelihan harus segera dilakukan sebelum 30 detik berlalu.
KH. Mujab menegaskan bahwa motivasi utama tim audit adalah mendidik dan membina, bukan menghukum. “Saat menegur juleha, jangan marah. Juleha sedang pegang pisau lho,” ujarnya berkelakar.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan memperkuat kompetensi auditor Komisi Fatwa MUI Jatim dan memastikan standar penyembelihan serta pelaporan audit di RPH/RPU sesuai kaidah fikih dan persyaratan halal.












