MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Tgl 17 Pebruari 2022 Tentang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara

OlehMUI Jatim
Kamis, 17 Feb 2022 - 21:33 WIB
Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Tgl 17 Pebruari 2022  Tentang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara
ShareTweetSend

Ketentuan Hukum:

Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat dengan beberapa alasan sebagaimana berikut:

 

  1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
  2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
  3. Saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
  4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan al-Sunnah)”
  5. Melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

 

Rekomendasi:

  1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.
  2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.
  3. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.
  4. Berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
Baca juga   Fatwa No 17 Tahun 2020 – Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19

Artikel Terkait

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Guna menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pengurus...

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

LAKPB MUI Jatim Siapkan Program Strategis Penanggulangan Bencana

LAKPB MUI Jatim Siapkan Program Strategis Penanggulangan Bencana

29/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana (LAKPB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

Informasi Terbaru

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026 - 11:09 WIB
Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026 - 18:44 WIB
MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026 - 20:18 WIB
Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026 - 11:18 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026 - 17:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved