MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Tgl 17 Pebruari 2022 Tentang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara

OlehMUI Jatim
Kamis, 17 Feb 2022 - 21:33 WIB
Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Tgl 17 Pebruari 2022  Tentang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara
ShareTweetSend

Ketentuan Hukum:

Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat dengan beberapa alasan sebagaimana berikut:

 

  1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
  2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
  3. Saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
  4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan al-Sunnah)”
  5. Melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

 

Rekomendasi:

  1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.
  2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.
  3. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.
  4. Berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
Baca juga   Membuka Rakerda, Ketua MUI Jatim : Jalankan Program Kerja dengan Niatan Ibadah

Artikel Terkait

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Status Darah Haidh

Status Darah Haidh

26/08/2026

Berliana, Banjarnegara Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb, mohon maaf, izin bertanya, apakah flek coklat seperti ini...

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026

JEMBER, MUI Jatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk...

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Dalam upaya mengakselerasi terwujudnya ekosistem kuliner yang terjamin di kawasan pendidikan...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB
Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

20/08/2026 - 11:49 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Status Darah Haidh

Haidh Setelah Niat Ihram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved