Surabaya, MUIJatim.or.id
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur akan menggelar Ijtima’ Ulama pada Rabu-Kamis (27-28/07/2022) mendatang. Kegiatan ini turut melibatkan pimpinan Komisi Fatwa MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan oleh KH Sholihin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
“Kami akan menggelar Ijtima’ Ulama yang akan diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur pada Rabu-Kamis (27-28/07/2022) mendatang. Sebelumnya, kami telah melaksanakan Halaqah Pra Ijtima’ Ulama pada Senin-Selasa (4-5/07/2022) yang lalu untuk membahas beberapa draft materi,” katanya, Rabu (20/07/2022).
Kiai Sholihin mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan Komisi Fatwa Jawa Timur dengan kabupaten/kota. Serta memperkuat peran MUI sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat.
“Tujuan pertama agar antara Komisi Fatwa di kabupaten/kota dan Jatim ada sinergi yang artinya tidak jalan sendiri-sendiri. Jadi ini perlu dilakukan dengan berkumpul untuk penguatan koordinasi. Yang kedua, kita di MUI adalah mitra pemerintah dan pelayan umat. Sehingga kita harus memberikan jawaban atas berbagai problem umat,” ungkapnya.
Menurut Kiai Sholihin, dalam Ijtima’ Ulama ini akan membahas berbagai permasalahan dalam konteks kekinian dari sisi sosial keagamaan maupun kebangsaan.
“Oleh karena itu, di dalam Ijtima’ Ulama ini ada beberapa permasalahan yang akan kita ungkap dan dibahas. Yang tentunya hasilnya ini pun untuk kebaikan bersama dari masyarakat maupun pemerintah,” terangnya.
Dalam gelaran Ijtima’ Ulama tersebut, dirinya menjelaskan bahwa ada 12 pembahasan yang dipecah menjadi dua komisi.
“Komisi A membahas hukum lem fibrin, jual beli aset dalam bingkai metaverse, transaksi digital sistem paylater, zakat perikanan, affiliate marketplace dan ada juga pembahasan status masjid di lahan fasilitas umum. Sedangkan Komisi B akan membahas pengibaran bendera separatis dan organisasi terlarang, etika dakwah di era digital, salam lintas agama, ucapan selamat di hari besar keagamaan, pelaksanaan sholat dikendaraan serta bentuk perceraian atau cara perceraian dalam pernikahan siri,” jelasnya.












