Fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/Atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mati
MUIJatim--Seseorang tidak boleh memberikan atau menjualorgan dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul ...





