MUIJatim–Seseorang tidak boleh memberikan atau menjualorgan dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’I hukumnya haram.* baca lengkapnya
Download>>> Fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/Atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mati.pdf











