SURABAYA – Musyawarah virtual berbungkus Tasyawur Ilmu dan Agama yang digelar Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Senin (1/3/21) malam berlangsung cukup apik. Dalam diskusi dengan tema “Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama” itu, beragam fenomena seputar vaksinasi dikupas habis.
Narasumber yang terdiri dari para ahli itu juga tak luput membahas vaksinasi yang dilakukan ketika penerima vaksin sedang berpuasa. Khususnya ketika berpuasa di bulan Ramadhan. Paparan tentang hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Ma’ruf Khozin.
Kiai Khozin mengatakan, dalam waktu dekat umat Islam akan segera menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Tepatnya pada pertengahan April mendatang. Melihat perkembangan vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah, sangat mungkin kegiatan masih akan berlangsung pada Ramadhan.
“Muncul pertanyaan, apakah puasa yang ditunaikan penerima vaksin batal?” kata Kiai Khozin.
Menurutnya, ada sejumlah pendapat tentang vaksin saat puasa. Pendapat pertama, puasa tidak batal karena vaksin tidak masuk ke dalam perut. Para ulama mengatakan, ketika ada suntikan masuk ke tubuh, puasa tidak batal secara mutlak. Sebab cairan yang masuk ke tubuh itu tidak sampai masuk ke perut sebagaimana makanan.
“Jadi, tinggal kita ikuti saja pendapat ini karena tidak mungkin vaksinasi diliburkan selama Ramadhan itu,” ujarnya.
Ada lagi pendapat, vaksinasi sebaiknya dilakukan pada malam hari. Namun ada masalah dengan pendapat ini. “Kira-kira siapa dokter yang mau malam hari melakukan vaksinasi. Jadi, kita realistis saja. Selama ada pendapat yang menyatakan tidak batal, kita ikuti yang itu saja,” papar Kiai Khozin.
Selanjutnya, ada pendapat kedua menyatakan vaksin membatalkan puasa. “Juga ada pendapat yang menyatakan jika vaksin masuk ke dalam pembuluh darah, dan mengenyangkan, maka puasa batal. Bila tidak, maka puasa tidak batal,” terang Kiai Khozin. (*)