MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Bisnis Seorang Food Vloger 

OlehAdmin
Jumat, 14 Agu 2026 - 15:02 WIB
Bisnis Seorang Food Vloger 
ShareTweetSend
Yunia Nur Azizah, Purwokerto
Pertanyaan : Hallo MUI, Assalamualaikum
Izin bertanya terkait hukum ekonomi syariah yakni :
1. Apakah akad dari bisnis seorang food vlogger dengan klien (dalam hal ini seperti pihak restoran atau rumah makan) yang mana dalam konten review si food vlogger terdapat unsur overclaim atau berlebihan yang telah di brief oleh pihak klien karena sistem endorsement (pihak food vlogger mendapatkan fee) ?
2. unsur overclaim tersebut bukankah tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis islam yang mana di dalamnya terdapat unsur tadlis dan garar ?
3. lalu, apakah hukum dari bisnis si food vlogger tersebut dan termasuk apakah akad/perjanjian dari si food vlogger dengan pihak klien yang mana di dalam perjanjian tersebut terdapat brief yang mengarahkan ke tadlis dan garar?  Terima kasih, Yunia Nur Azizah Purwokerto
JAWABAN
Wa’alaikum salam
Akad food vlogger dengan klien seperti pihak restoran bisa termasuk ketegori akad ijarah dan ju’alah, namun mengingat dalam perjanjiannya terdapat hal-hal yang mengarah pada penipuan maka hukumnya haram. Dasar dari ketentuan di atas adalah sebagaimana berikut:
1. Al-Qur’an surat An-Nisa’ [4]: 29)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29)
2. Hadits Nabi Riwayat Muslim.
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. رواه مسلم
Barangsiapa berbuat curang (menipu) kami, maka ia bukan dari golongan kami.” HR. Muslim
3. Faidhul Qodir Juz 6 hal 272
المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ مَا وَفَقَ الحَقَّ مِنْ ذَلِكَ يَعْنِى مَا وَافَقَ مِنْهَا كِتَابُ اللهِ
Orang-orang Islam itu adalah harus tetap pada persyaratan-persyaratan mereka, selama sesuai dengan kebenaran dari hal tersebut, artinya selama kitab Allah sesuai dengan persyaratan tersebut. Faidhul Qodir Juz 6 hal 272
4. Al-Muhadzab, 2/243
يَجُوزُ عَقْدُ الْإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ – إِلَى أَنْ قَالَ -: وَلَا تَجُوزُ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُحَرَّمَةِ؛ لِأَنَّهُ يَحْرُمُ،
 فَلَا يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَيْهِ، كَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ.
Diperbolehkan untuk mengadakan kontrak sewa untuk manfaat yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan untuk manfaat yang diharamkan, karena hal itu diharamkan, maka tidak boleh mengambil imbalan atasnya, seperti menyewa kemanfaatan bangkai dan darah.
5. Ihya Ulum al-Din, 2/76
فَكُلُّ مَا يَسْتَضِرُّ بِهِ الْمُعَاملُ فَهُوَ ظُلْمٌ وَإِنَّمَا الْعَدْلُ أَنْ لَا يَضُرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَالضَّابِطُ الْكُلِّيُّ فِيهِ أَنْ لَا يُحِبُّوا إِلَّا مَا يُحِبُّونَ لِنَفْسِهِ. إِلَى أَنْ قَالَ: فَأَمَّا تَفْسِيرُهُ فَفِي أَرْبَعَةِ أُمُورٍ: أَنْ لَا يُثْنِيَ عَلَى السلَعَةِ بِمَا لَيْسَ فِيهَا وَأَنْ لَا يَكْتُمَ عُيُوبَهَا وَخَفَايَا صِفَاتِهَا شَيْئًا أَصْلًا وَأَنْ لَا يَكْتُمَ فِي وَزْنِهَا وَمقْدَارِهَا شَيْئًا وَأَنْ لَا يَكْتُمَ مِنْ سِعْرِهَا مَا لَوْ عَرَفَهُ الْمُعَاملُ لامْتَنَعَ عَنْهُ. أَمَّا الْأَوَّلُ فَهُوَ تَرْكُ الثَّنَاءِ وَإِنْ وَصَفَ السَّلْعَةَ إِن كَانَ بِمَا لَيْسَ فِيهَا فَهُوَ كَاذِبٌ فَإِن قَبِلَ الْمُشْتَرِيُّ ذَلِكَ فَهُوَ تَدْلِيسٌ وَظُلْمٌ مَعَ كَوْنِهِ كَاذِبًا.
Setiap hal yang merugikan pihak yang bertransaksi adalah kezaliman, dan keadilan adalah tidak merugikan saudara muslimnya. Prinsip umum dalam hal ini adalah tidak mencintai kecuali apa yang mereka cintai untuk diri mereka sendiri. Kemudian ia menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang harus diperhatikan: Pertama, tidak memuji barang dengan apa yang tidak ada padanya; kedua, tidak menyembunyikan cacat dan kekurangan sifatnya sama sekali; ketiga, tidak menyembunyikan dalam hal berat dan ukuran; dan keempat, tidak menyembunyikan harga yang jika diketahui oleh pihak yang bertransaksi, dia akan menolak. Adapun yang pertama adalah meninggalkan pujian. Jika dia menggambarkan barang dengan apa yang tidak ada padanya, maka itu adalah kebohongan. Jika pembeli menerima itu, maka itu adalah penipuan dan kezaliman meskipun dia adalah seorang pendusta.
Baca juga   Hukum dan Dalil Anjuran Membaca Qunut saat Shalat Witir
Topik: food vlogerMUI JatimUlama

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved